Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) segera mendirikan posko pemantauan dan informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal itu merupakan salah satu hasil rapat terkait kabut asap di Kalimantan Utara yang dipimpin Sekprov Kaltara H Suriansyah  di Tanjung Selor, awal pekan ini.

Posko  terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tersebut bertugas, antara lain akan memberikan laporan terkini perkembangan Karhutla.

Tugas lain terkait  penyebaran informasi publik yang valid mengenai kejadian karhutla, kondisi udara dan hal-hal terkait.

Adapun OPD yang terlibat, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kehutanan (Dishut), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lainnya.

"Dari laporan BPBD Kaltara, ada 22 titik panas yang menyebabkan kabut asap di Kaltara. Semuanya terletak di Kecamatan Tanjung Palas Timur, dan terus diupayakan pemadamannya oleh BPBD bersama TNI-Polri,” kata H Suriansyah.

Sekprov juga menyarankan perlunya regulasi berupa peraturan daerah (Perda) agar dapat memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Jadi, perlu evaluasi atas Pergub (Peraturan Gubernur) Kaltara No. 47/2018, tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Utara. Pergub ini hanya menyentuh pada level perusahaan, tapi tidak kepada individu atau masyarakat adat,” ujar H Suriansyah.

Ia menilai keberadaan Perda juga penting, mengingat kejadian karhutla dan kabut asap merupakan siklus yang berulang.

Baca juga: Petani Kaltara bantah bakar lahan
Baca juga: Pemancing Kaltara bermasker

Kabut asap di Sungai Kayan Kaltara (ANTARA/Iskandar Zulkarnaen)

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024