Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tarakan menangkap seorang pengedar sabu terkait jaringan internasional yang berinisial AM (22) warga jalan Juata Laut Utara,Tarakan pada hari Kamis (18/09).

"Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 614 gram sabu dan uang tunai Rp25 juta," kata Kapolres kata Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan di Polres Tarakan, Senin.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka dengan melakukan pengeledahan di rumah dan motor milik AM.

"Kronologis kejadian pada hari Kamis (18/9) berdasarkan informasi diterima kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya kita geledah rumah dan motor," kata Yudhistira.

Barang bukti ditemukan motor dan di kamar tersangka AM dan uang Rp25 juta yang hasil dari transaksi sabu.

"Menurut keterangan yang bersangkutan sabu diambilnya dari seseorang yang tidak diketahui dan disuruh dijual," kata Yudhistira.

Tersangka AM diancam dengan
pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Polres Tarakan tangkap tiga pengedar sabu
Baca juga: Oknum satpol PP Nunukan bandar sabu jaringan Filipina diamankan


 

Pewarta : Susylo Asmalyah
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024