Nunukan (ANTARA) - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara yang menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Filipina akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Pengungakapan kasus sabu-sabu jaringan internasional ini oleh Polsek Sebatik Timur pada Rabu (3/4) sekira pukul 21.50 wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro di Nunukan, Kamis membenarkan, penangkapan oknum anggota Satpol PP Nunukan tersebut dengan empat orang lainnya.
Oknum anggota Satpol PP Nunukan tersebut kini ditahan di sel tahanan Mapolres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, AKP M Hasan Setyobudi di ruang kerjanya pada hari yang sama menjelaskan, pengungkapan kasus sabu-sabu ini berawal dari keberadaan dua warga asal Tanjung Selor Kabupaten Bulungan di Pulau Sebatik.
Setelah dilakukan pengintaian, didapati dua pria yakni Ba(46) asal Tanjung Selor dan Th (45) asal Tanjung Karang Kecamatan Sebatik di Sei Manurung dengan barang bukti tiga bungkus ukuran besar.
Pada saat ditahan di depan Pospol Sei Manurung Kecamatan Sebatik, Tahang berusaha membuang sabu-sabu yang disimpan dalam kotak ke selokan.
Setelah diinterogasi, Tahang mengaku sabu-sabu yang dibawanya milik pria yang menunggu di rumahnya bernama El (27) kelahiran Kupang NTT beralamat Sangkulirang Desa Pengadan Baru Kecamatan Kobun Kaltim.
Berdasarkan informasi dari Tahang yang beralamat di Sei Taiwan Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik ini dilakukan pemggeledahan di rumahnya dan diamankan pria berinisial El.
Selanjutnya keterangan dari ketiga pria yakni Th, El dan Ba diketahui sabu-sabu diperoleh dari oknum anggota Satpol PP Nunukan berinisial MR alias Pide (51) beralamat di Jalan Ujang Dewa RT 06 Kelurahan Nunukan Selatan.
Dimana transaksinya dilakukan di depan Pos Satpol PP Jalan Usman Harun RT 01 Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, kata Hasan sapaan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan ini.
Penangkapan oknum Satpol PP Nunukan dilakukan sekira pukul 22.17 wita. Pada saat itu, aparat kepolisian melakukan interogasi terhadap MR alias Pide mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berkewarganegaraan Filipina.
Warga negara Filipina ini pun menyerahkan sabu-sabu yang dibawanya kepada pria berinisial Alle (40) yang beralamat di Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
Hasan menjelaskan, oknum anggota Satpol PP Nunukan telah menjadi target operasi (TO) Polres Nunukan selama ini.
Hanya saja, aparat kepolisian setempat belum menemukan barang bukti sehingga tidak bisa dilakukan penangkapan.
"Pria berinisial MR alias Pide ini memang sudah TO kita tapi selama ini tidak bisa diamankan karena tidak ditemukan barang bukti," beber Hasan.
Ia menambahkan, posisi pria MR alias Pide ini sebagai penghubung jaringan warga Filipina ini untuk mencarikan pembeli.
Sementara warga Filipina ini telah ditetapkan menjadi DPO Polres Nunukan dengan identitas yang telah diketahuinya.
Pengungakapan kasus sabu-sabu jaringan internasional ini oleh Polsek Sebatik Timur pada Rabu (3/4) sekira pukul 21.50 wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro di Nunukan, Kamis membenarkan, penangkapan oknum anggota Satpol PP Nunukan tersebut dengan empat orang lainnya.
Oknum anggota Satpol PP Nunukan tersebut kini ditahan di sel tahanan Mapolres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, AKP M Hasan Setyobudi di ruang kerjanya pada hari yang sama menjelaskan, pengungkapan kasus sabu-sabu ini berawal dari keberadaan dua warga asal Tanjung Selor Kabupaten Bulungan di Pulau Sebatik.
Setelah dilakukan pengintaian, didapati dua pria yakni Ba(46) asal Tanjung Selor dan Th (45) asal Tanjung Karang Kecamatan Sebatik di Sei Manurung dengan barang bukti tiga bungkus ukuran besar.
Pada saat ditahan di depan Pospol Sei Manurung Kecamatan Sebatik, Tahang berusaha membuang sabu-sabu yang disimpan dalam kotak ke selokan.
Setelah diinterogasi, Tahang mengaku sabu-sabu yang dibawanya milik pria yang menunggu di rumahnya bernama El (27) kelahiran Kupang NTT beralamat Sangkulirang Desa Pengadan Baru Kecamatan Kobun Kaltim.
Berdasarkan informasi dari Tahang yang beralamat di Sei Taiwan Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik ini dilakukan pemggeledahan di rumahnya dan diamankan pria berinisial El.
Selanjutnya keterangan dari ketiga pria yakni Th, El dan Ba diketahui sabu-sabu diperoleh dari oknum anggota Satpol PP Nunukan berinisial MR alias Pide (51) beralamat di Jalan Ujang Dewa RT 06 Kelurahan Nunukan Selatan.
Dimana transaksinya dilakukan di depan Pos Satpol PP Jalan Usman Harun RT 01 Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, kata Hasan sapaan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan ini.
Penangkapan oknum Satpol PP Nunukan dilakukan sekira pukul 22.17 wita. Pada saat itu, aparat kepolisian melakukan interogasi terhadap MR alias Pide mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berkewarganegaraan Filipina.
Warga negara Filipina ini pun menyerahkan sabu-sabu yang dibawanya kepada pria berinisial Alle (40) yang beralamat di Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.
Hasan menjelaskan, oknum anggota Satpol PP Nunukan telah menjadi target operasi (TO) Polres Nunukan selama ini.
Hanya saja, aparat kepolisian setempat belum menemukan barang bukti sehingga tidak bisa dilakukan penangkapan.
"Pria berinisial MR alias Pide ini memang sudah TO kita tapi selama ini tidak bisa diamankan karena tidak ditemukan barang bukti," beber Hasan.
Ia menambahkan, posisi pria MR alias Pide ini sebagai penghubung jaringan warga Filipina ini untuk mencarikan pembeli.
Sementara warga Filipina ini telah ditetapkan menjadi DPO Polres Nunukan dengan identitas yang telah diketahuinya.