Jakarta (ANTARA) - Perundungan melalui jaringan Internet (online) bisa terasa sama menyakitkan seperti kekerasan fisik di luar jaringan (offline) bagi korbannya.
Pewarta: Arindra Meodia
00:00
Facebook, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, pekan ini mengajak para orang tua untuk lebih jeli mendeteksi gejala awal perundungan online dalam peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia.
Perundungan online, lanjut Facebook, akan mengganggu emosi anak sekaligus tantangan yang rumit bagi orang tua dalam era digital.
Baca juga: Cara aktifkan fitur "Restrict" di Instagram untuk cegah perundungan
Baca juga: Maudy Ayunda akui pernah jadi korban perundungan
Perubahan sikap anak yang drastis, tampak sedang menutupi sesuatu, atau terlihat gelisah bisa menjadi tanda awal adanya indikasi perundungan di secara online.
Facebook juga membagikan tips tentang langkah apa yang harus diambil jika anak menjadi korban perundungan.
Kunci utama dalam mengatasi perundungan online adalah menanggapi masalah dengan baik dan bekerja sama untuk menjaga keamanan diri saat berselancar di Internet.
Lebih lanjut, para pengguna bisa mengunjungi Facebook Help Centre untuk memperoleh informasi lebih jauh tentang cara mencegah perundungan.
Baca juga: Pengabdian Masyarakat FIA UI untuk tingkatkan literasi media sosial
Editor: Imam SantosoUang virtual Libra Facebook tidak berlaku di Indonesia
Play
00:00
Mute
Settings
Enter fullscreen
Play
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Tanda-tanda anak alami perundungan online
Tampilan akun media sosial facebook milik mahasiswa berinisial IW (19), penyebar konten penghinaan dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun media sosial facebooknya bernama "Wathani Ishlahul", terkait video dugaan tindakan represif oknum kepolisian terhadap peserta demonstrasi, Mataram, Sabtu (5/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP))
Tampilan akun media sosial facebook milik mahasiswa berinisial IW (19), penyebar konten penghinaan dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun media sosial facebooknya bernama "Wathani Ishlahul", terkait video dugaan tindakan represif oknum kepolisian terhadap peserta demonstrasi, Mataram, Sabtu (5/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP))