Tarakan (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (KISP) bersama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) melakukan analisis sistem aplikasi yang digunakan oleh tiga instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yaitu Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.
"Analisis sistem ketiga aplikasi ini dilakukan dalam rangka untuk percepatan dan penerapan sertifikat elektronik dalam menggunakan tanda tangan elektronik," kata Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Pemprov Kaltara, Sitti Asridah di Tanjung Selor, Selasa.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemprov Kaltara untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya dimulai dengan sertifikasi tanda tangan elektronik.
Tiga aplikasi tersebut adalah Manajemen ASN Elektronik (eMASN), dan Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara (Pesona, dan Sistem Informasi Manajemen Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (SIMACAN) milik Cabang Dinas Nunukan.
Terkait masalah BKD, yang diangkat adalah bagaimana kedepannya seluruh pegawai (ASN) yang ada di lingkungan Provinsi Kaltara dalam pengajuan e-cuti nya sudah menggunakan tanda tangan elektronik.
Sementara DPMPTSP, terkait dengan masalah perizinan dimana tanda tangan digitalnya belum ada sertifikasinya, sehingga harus diberi sertifikat terlebih dahulu, katanya.
Selaku penyelenggara sertifikat elektronik, BSrE akan menganalisa dua aplikasi yaitu eMASN khususnya pada sistem E-Cuti dan Pesona untuk sertifikasi tanda tangan elektronik.
Penggunaan sertifikasi pada tanda tangan elektronik ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta keutuhan data yang ada.
“Salah satu cara kita untuk mengamankan informasi dan data yang kita miliki yaitu dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang bersertifikat,” kata Sitti.
Selain itu juga penggunaan sertifikat pada tanda tangan elektronik juga berfungsi sebagai anti-penyangkalan.
"Anti-penyangkalan artinya bahwa pihak yang bersangkutan tidak dapat menyangkal tanda tangan elektronik miliknya yang sudah tersertifikasi dan secara fisik pun dapat dibuktikan bahwa tanda tangan tersebut valid,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan sertifikasi tanda tangan elektronik ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sertifikasi tanda tangan elektronik ini dilakukan oleh BSrE selaku badan instansi teknis yang bergerak di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang khusus menangani sertifikasi elektronik.
Baca juga: Target Pembangunan Jalan Tol Kaltara-Kaltim Mulai Tahun 2022
Baca juga: Sektor Kelautan Dan Perikanan Salah Satu Sektor Unggulan di Kaltara
Berita Terkait
Investor Malaysia berminat pada infrastruktur Kaltara
Kamis, 25 April 2024 7:38
Investor Dari Malaysia Melirik Potensi di Kaltara
Rabu, 24 April 2024 4:52
Andi Nasuha: Pemprov awasi arus balik Lebaran di pelabuhan
Senin, 15 April 2024 16:37
Gubernur Kaltara janji segera aspal, jalan rusak di Binalatung
Minggu, 14 April 2024 4:26
Gubernur Kaltara Pastikan Jalan Rusak di Binalatung Segera Diaspal
Kamis, 11 April 2024 21:48
Pemprov Kaltara Mendapat Jatah 1.468 ASN Pada 2024
Senin, 1 April 2024 18:35
Dishub Kaltara Uji Kelaikan Angkutan Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 11:17
Progres Pembangunan di Tana Tidung Sudah Berjalan 60 Persen
Sabtu, 23 Maret 2024 20:01