Tanjung Selor (ANTARA) - Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan pembiayaan berobat melalui Kartu Kaltara Sehat. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya program itu secara simbolis di Gedung Gadis, kemarin (11/11). Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setprov Kaltara, Syaiful Herman mengungkapkan, adanya program ini dapat meringankan para PPNPN di lingkup pemprov dalam bekerja. Artinya, para PPNPN sangat diuntungkan dengan tidak mengurangi pendapatan bulanan yang rutin mereka terima.
Hal ini, kata Syaiful menjadi kewajiban pemerintah dalam hal memberikan akses layanan kesehatan sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan. Di mana ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan setinggi-tingginya.
Uniknya, program ini, kata Syaiful, PPNPN di lingkup Pemprov Kaltara tidak perlu lagi mendaftar, pasalnya dengan menunjukkan kartu identitas asal Kaltara sudah mendapat tanggungan langsung dari Pemprov Kaltara. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta sudah terdaftar secara otomatis di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara online. “Jika masih ragu-ragu, silakan mengunduh aplikasi Mobile JKN via Smartphone, kemudian masukkan NIK. Secara otomatis pasti akan masuk,”kata Syaiful. Aplikasi pada Mobile JKN itu akan menjadi kartu digital untuk peserta jika ingin berobat.
Selain meluncurkan Kartu Kaltara Sehat untuk PPNPN, juga dirangkai dengan pemberian secara simbolis bantuan akomodasi dan transportasi pengobatan bagi masyarakat tidak mampu. Berdasarkan data dari Biro Kesra, hingga November 2019 sudah ada 23 orang warga tidak mampu yang diberikan bantuan akomodasi dan transportasi pengobatan. “Tentunya jumlah ini akan bertambah hingga bulan Desember,”kata Syaiful. Kebijakan ini, kata dia diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Akomodasi dan Transportasi Pengobatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
“Melalui Pergub ini, Pemprov Kaltara melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga untuk mendapatkan hak sehat dan meringankan beban warga kurang mampu. Biaya pengobatan ditanggung BPJS, namun biaya transportasi dan akomodasi tidak. Disinilah peran pemprov untuk membantu masyarakat miskin yang melakukan pengobatan di luar daerah berdasarkan surat rujukan yang dikeluarkan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang dikelola Pemprov Kaltara,”beber Syaiful.