Tarakan (ANTARA) - KPU Kota Tarakan pastikan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 4 Kecamatan di Kota Tarakan dimulai 15 Januari 2020.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi , Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Herry Fitrian di Tarakan, Jumat.
"Hal tersebut sesuai dengan PKPU 16 Tahun 2019 tentang tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 PKPU 3 Tahun 2018 tentang pembentukan badan Ad Hoc KPU," kata Herry.
Selain itu, diperkuat surat edaran ketua KPU RI nomor 2254, pembentukan PPK dimulai 15 Januari 2020 dan berakhir tanggal 29 Februari 2020.
Menurut Herry hingga saat ini KPU masih melakukan sosialisasi rekrutmen tersebut kepada masyarakat terutama melalui website dan media sosial.
“Bagi putra-putri terbaik bangsa di Tarakan yang ingin mengabdi di KPU sebagai PPK di Kecamatan silahkan untuk terus memantau perkembangan di website dan sosial media KPU," katanya.
Tahapan rekrutmen akan dimulai 15 Januari 2020 yang dimulai dari pengumuman pendaftaran seleksi calon PPK yang berisi tentang persyaratan untuk menjadi PPK.
Seperti pada pemilu 2019 lalu, Anggota PPK berjumlah 5 orang di setiap kecamatan, karena di Kota Tarakan ada 4 kecamatan sehingga ada 20 anggota PPK yang akan direkrut. Ada beberapa perubahan dalam hal persyaratan diantaranya usia pendaftar dibatasi mulai minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
Selain itu karena tahun 2020 adanya uji coba penerapan E-Rekap, PPK yang akan direkrut nantinya memiliki kecakapan dalam hal teknologi informasi.
Dijelaskannya bahwa ada usulan norma baru dalam proses rekrutmen yakni pada pasal 53 perubahan PKPU 3 Tahun 2018 yakni memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dimana standarnya calon anggota PPK dalam memahami fitur komputer dan mampu mengoperasionalkan telepon pintar berbasis sistem operasi android maupun iOs.
Untuk tes yang akan dilalui oleh calon anggota PPK diantaranya tes tertulis dan wawancara, saat tes wawancara tersebut calon anggota PPK juga dimintai keterangan jika adanya laporan dari masyarakat terkait netralitas penyelenggara.
"Untuk pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2020 dan anggota PPK memiliki 9 bulan masa kerja mulai 1 Maret 2020 hingga 30 November 2020," kata Herry.
Baca juga: ASN dan TNI/Polri dilarang serahkan dukungan pada calon perseorangan
Baca juga: KPU Kota Tarakan usulkan pileg dan pilpres waktunya terpisah
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi , Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Herry Fitrian di Tarakan, Jumat.
"Hal tersebut sesuai dengan PKPU 16 Tahun 2019 tentang tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 PKPU 3 Tahun 2018 tentang pembentukan badan Ad Hoc KPU," kata Herry.
Selain itu, diperkuat surat edaran ketua KPU RI nomor 2254, pembentukan PPK dimulai 15 Januari 2020 dan berakhir tanggal 29 Februari 2020.
Menurut Herry hingga saat ini KPU masih melakukan sosialisasi rekrutmen tersebut kepada masyarakat terutama melalui website dan media sosial.
“Bagi putra-putri terbaik bangsa di Tarakan yang ingin mengabdi di KPU sebagai PPK di Kecamatan silahkan untuk terus memantau perkembangan di website dan sosial media KPU," katanya.
Tahapan rekrutmen akan dimulai 15 Januari 2020 yang dimulai dari pengumuman pendaftaran seleksi calon PPK yang berisi tentang persyaratan untuk menjadi PPK.
Seperti pada pemilu 2019 lalu, Anggota PPK berjumlah 5 orang di setiap kecamatan, karena di Kota Tarakan ada 4 kecamatan sehingga ada 20 anggota PPK yang akan direkrut. Ada beberapa perubahan dalam hal persyaratan diantaranya usia pendaftar dibatasi mulai minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
Selain itu karena tahun 2020 adanya uji coba penerapan E-Rekap, PPK yang akan direkrut nantinya memiliki kecakapan dalam hal teknologi informasi.
Dijelaskannya bahwa ada usulan norma baru dalam proses rekrutmen yakni pada pasal 53 perubahan PKPU 3 Tahun 2018 yakni memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dimana standarnya calon anggota PPK dalam memahami fitur komputer dan mampu mengoperasionalkan telepon pintar berbasis sistem operasi android maupun iOs.
Untuk tes yang akan dilalui oleh calon anggota PPK diantaranya tes tertulis dan wawancara, saat tes wawancara tersebut calon anggota PPK juga dimintai keterangan jika adanya laporan dari masyarakat terkait netralitas penyelenggara.
"Untuk pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2020 dan anggota PPK memiliki 9 bulan masa kerja mulai 1 Maret 2020 hingga 30 November 2020," kata Herry.
Baca juga: ASN dan TNI/Polri dilarang serahkan dukungan pada calon perseorangan
Baca juga: KPU Kota Tarakan usulkan pileg dan pilpres waktunya terpisah