Jakarta (ANTARA) - Polisi telah menetapkan penahanan selebriti Lucinta Luna di sel tahanan wanita.

"Di sel wanita, karena KTP-nya kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Lucinta ditangkap karena positif menggunakan obat terlarang psikotropika jenis Benzo. Namun, Yusri belum memberi informasi mengenai lokasi penahanan Lucinta Luna.

Baca juga: Kemarin, Lucinta Luna hingga perampasan ponsel polisi

Pantauan Antara, kekasih Lucinta Luna, Abash, sempat turun dari ruang pemeriksaan untuk menemui keluarga sekitar pukul 07.35 WIB.

Tampak pihak keluarga di belakang Abash membawakan koper berwarna pink ke ruang pemeriksaan. "Itu kan milik dia, karena dia positif menggunakan Benzo," kata dia.

Baca juga: Polisi belum tentukan penempatan penjara Lucinta Luna

Lucinta diketahui positif menggunakan psikotropika jenis Benzo. Ada juga beberapa jenis obat yang ditemukan saat penangkapan Lucinta Luna diantaranya tiga butir pil ekstasi, yang ditemukan di tong sampah.

Selain itu terdapat lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol dari hasil pemeriksaan. Lucinta Luna terancam dikenakan UU tentang Psikotropika dengan ancaman di bawah lima tahun.
Baca juga: Polisi sita tiga butir ekstasi saat penangkapan Lucinta Luna
Baca juga: Polisi: Lucinta Luna positif konsumsi narkoba

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono


Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024