Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat telah membebaskan tiga rekan Ayluna Putri alias Lucinta Luna lantaran ketiganya tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Ketiga rekan Lucinta itu diketahui berinisial GD (35), NHAM (22) kekasih Lucinta, dan wanita berinisial DAA (35).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan ketiganya dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Iya, statusnya hanya sebagai saksi," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Baca juga:Telusuri ekstasi di apartemen Lucinta, polisi tunggu hasil Lab BNN
Yusri juga mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif dan hasilnya membuktikan ketiganya tidak mengonsumsi narkoba.
"Negatif mereka," kata Yusri.
Sedangkan hasil tes urine Lucinta membuktikan yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta dikenai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga:Pemasok ke Lucinta Luna dapat psikotropika dari dokter
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budisantoso Budiman
Berita Terkait
BNN dilibatkan untuk melengkapi keterangan Lucinta Luna
Selasa, 18 Februari 2020 13:38
Terkait Lucinta, dokter pemberi obat anti depresi akan diperiksa
Sabtu, 15 Februari 2020 8:19
Depresi alasan Lucinta Luna konsumsi psikotropika
Jumat, 14 Februari 2020 17:52
Di negara ini Lucinta Luna operasi kelamin
Kamis, 13 Februari 2020 19:24
Barbie Kumalasari jenguk Lucinta Luna
Kamis, 13 Februari 2020 15:49
Wanita, paspor baru Lucinta Luna
Kamis, 13 Februari 2020 2:40
Ini alasan Lucinta Luna pakai narkoba
Rabu, 12 Februari 2020 20:19
Pemasok Narkoba Lucinta Luna diringkus
Rabu, 12 Februari 2020 16:46