Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki piutang yang belum tertagih dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 66,2 miliar. Jumlah sebesar tersebut adalah akumulasi piutang objek pajak mulai dari 1 tahun sampai lebih dari 5 tahun ke belakang. (selengkapnya lihat grafis)

Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan, besarnya nilai piutang tersebut salah satunya dihasilkan dari kendaraan bermotor yang tercatat sebagai barang bukti di kepolisian, akibat kasus pelanggaran maupun kejahatan. Pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kepolisian umumnya sudah enggan membayar pajak. “Terus menerus mereka (wajib pajak) tidak membayar pajak karena objeknya ada di kantor polisi sebagai barang bukti. Itu berulang, sampai bertahun-tahun,” tutur Imam, Senin (23/3).

Kendaraan roda dua maupun roda empat yang menjadi barang bukti semestinya dilakukan penghapusan agar tidak terus-menerus menjadi piutang. BPPRD telah menginstruksikan Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) Samsat mendata seluruh objek pajak PKB yang menjadi barang bukti di kepolisian.  “Barang buktinya tidak kita hapus. Tetapi akuntansi piutangnya di pembukuan kita keluarkan,” tuturnya.

Piutang lainnya disebabkan karena pemilik kendaraan sadar menunggak pembayaran PKB sampai menahun. Tidak sedikit juga pemilik kendaraan membayar pajak hanya sekali di awal pembelian kendaraan, tanpa melakukan hal sama pada masa jatuh tempo selanjutnya. “Setelah beli kendaraan, lalu dibawa ke desa. Salah satu contohnya, beberapa daerah di perbatasan banyak motor tidak bernomor polisi. Itu termasuk piutang semua, karena tidak membayar pajak,” ujarnya. 

Imam Pratikno mengemukakan, BPPRD melalui UPTB Samsat di daerah berupaya keras melaksanakan ekstensifikasi untuk menarik piutang-piutang yang dimaksud. Salah satunya, melaksanakan razia-razia kendaraan bermotor di daerah bekerjasama Kepolisian. Dari Rp 66,2 miliar piutang, BPPRD optimistis mampu menarik piutang yang sejatinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 15 miliar pada tahun ini. Banyak instrumen yang bisa dilakukan, antara lain memberi keringanan bahkan pengampunan pajak.

Hanya saja, tambahnya, penghapusan piutang di atas Rp 50 miliar dapat dilaksakan jika kebijakan tersebut berpayung hukum Peraturan Daerah. “Di bawah Rp 50 miliar pakai Pergub saja. Sementara angka piutang kita sudah Rp 66,2 miliar. Jadi harus pakai Perda,” ujarnya.

Instrumen lainnya, adalah keringanan pajak. Kebijakan ini yang direncanakan akan digulirkan BPPRD bekerjasama Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara pada April mendatang, setelah mendapat persetujuan Gubernur. “Akhir Maret ini kita akan rapat kerja teknis bersama semua UPTB Samsat Dirlantas Polda Kaltara, Jasa Raharja membicarakan yang masalah krusial ini,” ujarnya.  “Kami juga akan memaksimalkan operasional Samsat Keliling, jemput bola. Bahkan bisa sampai ke perbatasan. Lumayan jika piutang bisa kita tarik ke kas daerah Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per hari,” tambah Imam.

LAYANAN TETAP NORMAL 

Sementara itu, berkaitan dengan pandemi Corona, Imam Pratikno menegaskan, seluruh UPTB Samsat tetap beroperai secara normal melayani masyarakat. Namun dengan mengedepankan prinsip kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19.  “Kami menyiapkan tempat mencuci tangan sebelum masuk ke ruang pelayanan. Kita juga menyediakan antiseptic,” tuturnya.

Prinsip-prinsip social distancing, tambahnya, juga diberlakukan di pelayanan Samsat. Utamanya, saling menjaga jarak baik antar petugas, antar warga, maupun keduanya.

 “Pelayanan jalan normal saja. Tetapi tetap waspada. Pakai masker dan jangan lupa cuci tangan. Teman-teman di Samsat juga mensosialisasikan agar wajib pajak memanfaatkan layanan digital, supaya lebih mudah, cepat, dan aman dari ketakutan wabah Covid-19,” ujarnya. 


Pewarta : Muh Arfan
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024