Samarinda (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kaltara yang Tergabung dalam Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak & Retribusi Daerah, dalam hal ini Tim Pansus Melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham & Bapenda Prov. Kaltim di Kota Samarinda yang dihadiri oleh Anggota DPRD Prov. Kaltara yaitu Yth. Mohammad Iskandar. HS (Ketua Pansus), Yth. Ruslan (Wakil Ketua Pansus), Yth. Ir. H. Mohammad Saleh, ST, Yth. Achmad Jufrie, SE, MM dan Mitra Pansus ini juga Turut Haridir dari Bapenda Prov. Kaltara dan Bapenda Prov. Kaltim juga Tim Pakar Dr. Marlan Usmani Putra, MP, Kamis (03/08/23).
Adapun beberapa hasil yang didapatkan dalam pertemuan ini yaitu DPRD Provinsi Kalimantan Utara Akan Mencontoh dari Langkah yang di ambil oleh Pansus DPRD Kaltim, Panitia Khusus (Pansus) ini aktif melibatkan perusahaan-perusahaan dalam upaya menyelenggarakan sesi sosialisasi sekaligus merangkul permasalahan nyata di lapangan terkait pajak dan retribusi. Dengan interaksi langsung ini, Pansus bertujuan untuk lebih memahami permasalahan yang dihadapi pelaku usaha serta mencari solusi yang lebih tepat dan efektif. Tindakan ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltara dalam mendorong transparansi dan keseimbangan dalam praktik perpajakan dan retribusi.
Bapenda Kalimantan Timur menyarankan agar draf Ranperda ini melewati tahap konsultasi dan evaluasi di Kementerian Keuangan di Jakarta. Tindakan ini menunjukkan komitmen dalam memastikan agar regulasi regional sejalan dengan kebijakan keuangan nasional. Konsultasi dan evaluasi di tingkat nasional memberikan wawasan dan umpan balik penting yang akan memperkuat keberlanjutan dan ketepatan Ranperda, serta menghasilkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam upaya menjaga keteraturan perizinan pertambangan dan pengelolaan pajak terkait perusahaan tambang dan alat berat, Pansus direkomendasikan untuk mengkonsultasikan hal ini dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat perizinan pertambangan saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek perizinan dan regulasi terkait perusahaan tambang dan alat berat sesuai dengan regulasi nasional dan mempromosikan praktik pertambangan yang berkelanjutan.(hms)
Baca juga: Dewan terima kunjungan peneliti budaya dari BRIN
Baca juga: Ranperda mengenai Cagar Budaya Kaltara kembali dibahas
Baca juga: DPRD kembali bahas Ranperda tentang Pencegahan Narkoba
Baca juga: Dewan kembali bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Baca juga: Rapat Paripurna ke--16 DPRD Kalimantan Utara
Baca juga: Achmad Djufrie ingatkan kewaspadaan dini jelang Pemilu
Berita Terkait
Pemprov dan DPRD Sepakati Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045
Rabu, 17 Juli 2024 1:53
Polda Kaltara Siap Amankan PSU Pemilihan Anggota Caleg DPRD Kota Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah.
Kamis, 11 Juli 2024 14:03
Pemprov Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD
Rabu, 19 Juni 2024 16:14
KPU tegaskan maju Pilgub Kaltara via parpol minimal didukung tujuh kursi DPRD
Senin, 13 Mei 2024 5:56
Persetujuan Bersama atas Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Jumat, 1 Desember 2023 3:29
Dewan terima Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan
Jumat, 1 Desember 2023 3:25
Monitoring RSUD dr. H. Jusuf SK
Jumat, 1 Desember 2023 3:14
Dengar pendapat dari Lembaga Dayak Lundayeh bahas infrastruktur
Jumat, 1 Desember 2023 3:10