Jakarta (ANTARA) - Salah satu profesi yang cukup rentan tertular Novel Coronavirus penyebab COVID-19 adalah wartawan sehingga perlu Panduan Peliputan Wabah virus global berbahaya itu.
"Alhamdulilah kami sudah menyusun naskah panduan setelah rapat melalui zoom tanggal 6 April 2020," kata Ketua PWI Atal S Dapari di Jakarta, Selasa. Panduan ini juga terkait ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wabah COVID-19 sudah menyebar ke seluruh dunia menjadi epidemi, termasuk ke Indonesia.
Virus ini sangat berbahaya karena mudah menular dan sekaligus dapat mematikan.
Sedangkan wartawan karena kewajiban profesinya tidak memungkinkan menghindar untuk selalu memberitakan perkembangan pencegahan, pemberantasan, penyembuhan, dan penularan Corona.
Sementara, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, dalam pemberitaan soal Corona, wartawan juga harus membuat berita yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi.
"Untuk memperoleh data dan fakta yang tepat, wartawan seringkali perlu juga langsung turun ke lapangan menyaksikan dan mewawancarai para pihak yang terkait dengan pemberitaan kasus COVID-19," ujarnya.
Dengan demikian, dalam melaksanakan profesinya, wartawan sendiri rentan tertular dan menjadi pasien atau korban COVID-19.
Apabila wartawan sudah positif terkena Corona, wartawan sekaligus pula menjadi subjek yang membawa penularan COVID-19 tersebut.
"Untuk menjaga keselamatan wartawan, sekaligus keselamatan publik dari bahaya COVID-19, perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam peliputan wartawan terkait Corona" paparnya.
Baca juga: PWI Kaltara himbau wartawan lengkapi APD sesuai protokol kesehatan
Baca juga: PWI Kaltara usulkan perketat perbatasan cegah COVID-19
Panduan Peliputan Berita COVID-19
1. Wartawan dalam meliput berita COVID-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Corona.
2. Wartawan sebelum meliput COVID-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Corona. Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahyakan masyarakat luas.
3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien C atau sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit COVID-19 tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya.
4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan.
5. Wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung dengan penderita COVID-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference.
Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien tersebut.
6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus COVID-19 yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya.
7. Wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas anak penderita COVID-19.
8. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama wabah COVID-19 masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit. Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Corona. Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 m dari arena kamar jenazah dan jenazahnya.
9. Wartawan dalam meliputi kasus COVID-19 harus mengambil jarak minimal 2 m dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber
10. Wartawan selama masih tersebarnya wabah COVID-19 tidak
menghadiri temu pers (konprensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak.
11. Wartawan dalam
pemakian drone untuk peliputan COVID-19 tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan.
12. Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui. Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba dan bilas dengan air mengalir. Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin).
Lakukan praktik kebersihan/ batuk pernapasan yang baik.
13. Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri wartawannya, serta membiayai perawatan wartawan yang terkena dampak penyakit COVID-19.
Baca juga: Usulan PWI Kaltara terkait lockdown Malaysia
Baca juga: Keperdulian PWI Jaya bagi pekerja harian
"Alhamdulilah kami sudah menyusun naskah panduan setelah rapat melalui zoom tanggal 6 April 2020," kata Ketua PWI Atal S Dapari di Jakarta, Selasa. Panduan ini juga terkait ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wabah COVID-19 sudah menyebar ke seluruh dunia menjadi epidemi, termasuk ke Indonesia.
Virus ini sangat berbahaya karena mudah menular dan sekaligus dapat mematikan.
Sedangkan wartawan karena kewajiban profesinya tidak memungkinkan menghindar untuk selalu memberitakan perkembangan pencegahan, pemberantasan, penyembuhan, dan penularan Corona.
Sementara, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, dalam pemberitaan soal Corona, wartawan juga harus membuat berita yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi.
"Untuk memperoleh data dan fakta yang tepat, wartawan seringkali perlu juga langsung turun ke lapangan menyaksikan dan mewawancarai para pihak yang terkait dengan pemberitaan kasus COVID-19," ujarnya.
Dengan demikian, dalam melaksanakan profesinya, wartawan sendiri rentan tertular dan menjadi pasien atau korban COVID-19.
Apabila wartawan sudah positif terkena Corona, wartawan sekaligus pula menjadi subjek yang membawa penularan COVID-19 tersebut.
"Untuk menjaga keselamatan wartawan, sekaligus keselamatan publik dari bahaya COVID-19, perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam peliputan wartawan terkait Corona" paparnya.
Baca juga: PWI Kaltara himbau wartawan lengkapi APD sesuai protokol kesehatan
Baca juga: PWI Kaltara usulkan perketat perbatasan cegah COVID-19
Panduan Peliputan Berita COVID-19
1. Wartawan dalam meliput berita COVID-19 mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Corona.
2. Wartawan sebelum meliput COVID-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Corona. Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahyakan masyarakat luas.
3. Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien C atau sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit COVID-19 tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya.
4. Wartawan ketika meliput di lapangan wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan.
5. Wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung dengan penderita COVID-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi seperti telepon genggam atau video conference.
Selain lebih dahulu harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien tersebut.
6. Wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran kesusilaan dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus COVID-19 yang belum terverifikasi keakuratannya serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya.
7. Wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas anak penderita COVID-19.
8. Wartawan jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa, selama wabah COVID-19 masih berlangsung, tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit. Wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Corona. Khusus untuk meliput area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 m dari arena kamar jenazah dan jenazahnya.
9. Wartawan dalam meliputi kasus COVID-19 harus mengambil jarak minimal 2 m dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber
10. Wartawan selama masih tersebarnya wabah COVID-19 tidak
menghadiri temu pers (konprensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak.
11. Wartawan dalam
pemakian drone untuk peliputan COVID-19 tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan.
12. Wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui. Misalnya wartawan mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba dan bilas dengan air mengalir. Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih. Cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin).
Lakukan praktik kebersihan/ batuk pernapasan yang baik.
13. Wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri wartawannya, serta membiayai perawatan wartawan yang terkena dampak penyakit COVID-19.
Baca juga: Usulan PWI Kaltara terkait lockdown Malaysia
Baca juga: Keperdulian PWI Jaya bagi pekerja harian