Tanjung Selor (ANTARA) - Banyak pertanyaan masyarakat baik secara lisan maupun di posting di media sosial, yakni apakah sah zakat Ramadan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pendemi COVID-19.

"Zakat  itu   yang terpenting  niat ikhlas. Ijab  kabul  di  dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul," kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan Hamzah S. Ag di Tanjung Selor,  kemarin.

Bersalaman itu tak wajib. Sementara menghindari diri dari  wabah penyakit  berbahaya wajib.

Jika ada hal berbenturan,  misalnya akibat persoalan  pandemi  COVID-19, maka diutamakan  yang   wajib  ketimbang sunah.

"Memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat Ramadhan apakah harusl ijab kabul," katanya didampingi Datu M ILiyas, SE, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Bulungan.

Dengan tidak mutlak ijab kabul maka membayar zakat secara online adalah hal yang sangat dianjurkan masa pandemi COVID-19 dan itu sah.

Khususnya dalam mendukung maklumat untuk berdiam di rumah.

Para ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya. 

Jadi orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat  ikhlas lillahi ta’ala, artinya zakat itu karena perintah Allah.
  Rek zakat online Bulungan

Zakat via dering Bulungan:

Bank BPD :      007-1400-184
Bank BRI   :     0306-0100-0548-303
Bank BPD Syariah:  527-0000-659
Bank BPD Syariah:  527-0000-855


Selain sistem online, pihaknya juga melayani konsultasi dan jemput zakat oleh petugas khusus sbb:

H. Masdhan    0852-4623-7464
H. Jumring      0821-5799-3600
H. Usman         0812-5320-321
No kontak petugas konsultasi dan jemput zakat Bulungan


Adapun pelaksanaan niat itu ialah pada waktu melaksanakan zakat apakah hamba Allah memberikannya langsung kepada "mustahik" atau melalui lembaga zakat.

"Namun, jika ada muzakki (masyarakat pembayar zakat, infaq dan sadakah) ingin memberikan secara langsung melalui lembaga amil zakat, dan ingin tetap ada ijab kabul, tentu harus sesuai protokol keselamatan COVID-19," katanya.

Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan muzakki wajib bermasker dan bersarung tangan.

  Besarnya nilai zakat
Baca juga: Gubernur: Zakat Menjadi Solusi Entaskan Kemiskinan

Baca juga: Kaltara Berzakat, Solusi Entaskan Kemiskinan

Baca juga: Irinto: Zakat Kaltara Belum Optimal


 

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024