Nunukan (ANTARA) - Konsulat RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia memberikan bantuan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sedang menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS).
"Malaysia belum bisa memulangkan (deportasi) 655 TKI (tenaga kerja Indonesia) itu karena terhalang Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atasi COVID-19," kata konsul RI Tawau Suliatijo Djati Ismoyo di Tawau, Selasa.
Ia membenarkan 655 TKI sedangan menjalani kurungan di PTS Air Panas terdiri dari 548 laki-laki dan 87 perempuan serta 20 anak-anak.
Pihaknya telah menyerahkan bantuan kebutuhan sehari-hari kepada ratusan
TKI bermasalah itu.
Bantuan diberikan kepada ratusan TKI yang menjalani kurungan di PTS Air Panas Tawau.
Mereka belum bisa dideportasi ke Nunukan karena pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).
Ratusan TKI yang ditahan dalam PTS tersebut karena tidak bisa dideportasi ke Kabupaten Nunukan karena wabah virus corona (COVID-19).
Malaysia menutup seluruh akses keluar masuk ke negeri jiran itu dengan adanya pemberlakuan PKP dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Pemberian bantuan berupa sabun Mandi, pasta gigi, shampo, biskuit, pembalut wanita, pampers dan susu dengan diantar langsung masuk ke PTS Air Panas Tawau.
Djati juga menyatakan, pemberian bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Indonesia terhadap TKI yang menjalani kurungan.
Ia berpesan, agar para WNI bersabar menunggu kepulangan ke Tanah Air.
KRI Tawau terus mendorong semaksimal mungkin pemulangan TKI tersebut.
Hanya saja, tetap menunggu izin dari Pemerintah Malaysia di Negeri Sabah dan kesiapan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menerimanya.
Menurut Djati, saat ini akibat wabah COVID-19 sesuai Protokol Kesehatan seseorang yang baru datang ke suatu negara wajib dilakukan karantina selama 14 hari.
Baca juga: Antisipasi Corona, Gubernur Minta Malaysia Tunda Deportasi TKI
Baca juga: Malaysia tangguhkan pemulangan TKI bermasalah
Baca juga: Seorang TKI yang sakit batuk dirujuk ke RSUD Nunukan
"Malaysia belum bisa memulangkan (deportasi) 655 TKI (tenaga kerja Indonesia) itu karena terhalang Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atasi COVID-19," kata konsul RI Tawau Suliatijo Djati Ismoyo di Tawau, Selasa.
Ia membenarkan 655 TKI sedangan menjalani kurungan di PTS Air Panas terdiri dari 548 laki-laki dan 87 perempuan serta 20 anak-anak.
Pihaknya telah menyerahkan bantuan kebutuhan sehari-hari kepada ratusan
TKI bermasalah itu.
Bantuan diberikan kepada ratusan TKI yang menjalani kurungan di PTS Air Panas Tawau.
Mereka belum bisa dideportasi ke Nunukan karena pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).
Ratusan TKI yang ditahan dalam PTS tersebut karena tidak bisa dideportasi ke Kabupaten Nunukan karena wabah virus corona (COVID-19).
Malaysia menutup seluruh akses keluar masuk ke negeri jiran itu dengan adanya pemberlakuan PKP dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Pemberian bantuan berupa sabun Mandi, pasta gigi, shampo, biskuit, pembalut wanita, pampers dan susu dengan diantar langsung masuk ke PTS Air Panas Tawau.
Djati juga menyatakan, pemberian bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Indonesia terhadap TKI yang menjalani kurungan.
Ia berpesan, agar para WNI bersabar menunggu kepulangan ke Tanah Air.
KRI Tawau terus mendorong semaksimal mungkin pemulangan TKI tersebut.
Hanya saja, tetap menunggu izin dari Pemerintah Malaysia di Negeri Sabah dan kesiapan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menerimanya.
Menurut Djati, saat ini akibat wabah COVID-19 sesuai Protokol Kesehatan seseorang yang baru datang ke suatu negara wajib dilakukan karantina selama 14 hari.
Baca juga: Antisipasi Corona, Gubernur Minta Malaysia Tunda Deportasi TKI
Baca juga: Malaysia tangguhkan pemulangan TKI bermasalah
Baca juga: Seorang TKI yang sakit batuk dirujuk ke RSUD Nunukan