Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, Khairul bersama Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kemenag, MUI, dan para pimpinan ormas Islam yang ada di Kota Tarakan
menandatangani Deklarasi Kesepakatan Bersama Kepatuhan.
Terhadap Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dan Silarurahmi/Halal Bihalal di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tarakan di ruang Imbaya, Wali Kota Tarakan, Senin.
Materi pokok deklarasi tersebut terdiri dari empat poin yaitu pertama, melaksanakan Slsholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah dengan berjama’ah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas COVID-19 atau secara sendiri (munfarid).
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling, kegiatan takbir dilaksanakan di Mesjid atau Mushalla dengan menggunakan pengeras suara oleh paling banyak lima orang termasuk takmir masjid.
Ketiga, silaturahmi hanya dilakukan terbatas diantara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tida pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular atau melaksanakan silaturahmi melalui media sosial dan video call atau video conference.
Dan keempat, tidak melaksanakan kegiatan Open House, halal bi halal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan/mengundang banyak orang.
Baca juga: Ini Fatwa MUI: panduan shalat Idul Fitri
Baca juga: Ditetapkan !, cuti bersama Idul Fitri dialihkan ke Desember
menandatangani Deklarasi Kesepakatan Bersama Kepatuhan.
Terhadap Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dan Silarurahmi/Halal Bihalal di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tarakan di ruang Imbaya, Wali Kota Tarakan, Senin.
Materi pokok deklarasi tersebut terdiri dari empat poin yaitu pertama, melaksanakan Slsholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah dengan berjama’ah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas COVID-19 atau secara sendiri (munfarid).
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling, kegiatan takbir dilaksanakan di Mesjid atau Mushalla dengan menggunakan pengeras suara oleh paling banyak lima orang termasuk takmir masjid.
Ketiga, silaturahmi hanya dilakukan terbatas diantara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tida pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular atau melaksanakan silaturahmi melalui media sosial dan video call atau video conference.
Dan keempat, tidak melaksanakan kegiatan Open House, halal bi halal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan/mengundang banyak orang.
Baca juga: Ini Fatwa MUI: panduan shalat Idul Fitri
Baca juga: Ditetapkan !, cuti bersama Idul Fitri dialihkan ke Desember