Deklarasi kesepakatan bersama kepatuhan terhadap ibadah Idul Fitri
Senin, 18 Mei 2020 21:00 WIB
Deklarasi kesepakatan bersama kepatuhan terhadap ibadah Idul Fitri
Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, Khairul bersama Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kemenag, MUI, dan para pimpinan ormas Islam yang ada di Kota Tarakan
menandatangani Deklarasi Kesepakatan Bersama Kepatuhan.
Terhadap Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dan Silarurahmi/Halal Bihalal di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tarakan di ruang Imbaya, Wali Kota Tarakan, Senin.
Materi pokok deklarasi tersebut terdiri dari empat poin yaitu pertama, melaksanakan Slsholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah dengan berjama’ah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas COVID-19 atau secara sendiri (munfarid).
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling, kegiatan takbir dilaksanakan di Mesjid atau Mushalla dengan menggunakan pengeras suara oleh paling banyak lima orang termasuk takmir masjid.
Ketiga, silaturahmi hanya dilakukan terbatas diantara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tida pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular atau melaksanakan silaturahmi melalui media sosial dan video call atau video conference.
Dan keempat, tidak melaksanakan kegiatan Open House, halal bi halal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan/mengundang banyak orang.
Baca juga: Ini Fatwa MUI: panduan shalat Idul Fitri
Baca juga: Ditetapkan !, cuti bersama Idul Fitri dialihkan ke Desember
menandatangani Deklarasi Kesepakatan Bersama Kepatuhan.
Terhadap Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dan Silarurahmi/Halal Bihalal di Tengah Pandemi Covid-19 Kota Tarakan di ruang Imbaya, Wali Kota Tarakan, Senin.
Materi pokok deklarasi tersebut terdiri dari empat poin yaitu pertama, melaksanakan Slsholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah dengan berjama’ah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas COVID-19 atau secara sendiri (munfarid).
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling, kegiatan takbir dilaksanakan di Mesjid atau Mushalla dengan menggunakan pengeras suara oleh paling banyak lima orang termasuk takmir masjid.
Ketiga, silaturahmi hanya dilakukan terbatas diantara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tida pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular atau melaksanakan silaturahmi melalui media sosial dan video call atau video conference.
Dan keempat, tidak melaksanakan kegiatan Open House, halal bi halal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan/mengundang banyak orang.
Baca juga: Ini Fatwa MUI: panduan shalat Idul Fitri
Baca juga: Ditetapkan !, cuti bersama Idul Fitri dialihkan ke Desember
Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jangan panik, virus ini sudah terdeteksi di Indonesia dan kenali gejala HMPV
07 January 2025 23:57 WIB, 2025
Hoaks! Surat Edaran Kemenkes wajibkan masker mulai 15 Desember 2023
18 December 2023 14:57 WIB, 2023
Presiden sebut Pemerintah belum putuskan imbau pakai masker soal COVID-19
16 December 2023 8:39 WIB, 2023
Catatan Ilham Bintang - Jumpa Farhan Faris, TikToker tampan yang dapat berkah dari Pandemi COVID-19
10 June 2023 6:18 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Disdukcapil Tarakan Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Lapas
28 April 2026 3:29 WIB