Hoaks! Surat Edaran Kemenkes wajibkan masker mulai 15 Desember 2023

id Hoaks masker,Se masker,Covid

Hoaks! Surat Edaran Kemenkes wajibkan masker mulai 15 Desember 2023

Warga menggunakan masker saat berjalan di Jakarta, Jumat (8/11/2023). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengimbau masyarakat kembali taat mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia mulai menunjukkan tren kenaikan kasus. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/pri.

Jakarta (ANTARA) -
Sang pengunggah narasi menjelaskan bahwa Kemenkes telah mewajibkan pemakaian masker di Indonesia, tepatnya di tempat umum tertutup serta di kawasan dengan kerumunan orang.

Aturan kesehatan itu, dirilis berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Berikutisi klaim soal ketentuan pemakaian masker, yang beredar di Facebook:
"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang,".

Lantas, benarkah Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023?
Tangkapan layar narasi hoaks yang menyatakan Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023 (Facebook)


Penjelasan:
Surat Edaran mengatasnamakan Kemenkes RI itu telah dibantah oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

"Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker," demikian isi sanggahan yangdipublikasikan Ditjen P2P Kemenkesmelalui laman resminya pada 17 Desember 2023.

Faktanya, Kementerian yang bertanggungjawab pada kesehatan masyarakat itu menyarankan agar penggunaan masker digencarkan saat sakit atau ketika berada di tempat umum yang berisiko penularan COVID-19.

Publik juga diimbau untuk kembali menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, termasuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 hingga dosis penguat (booster).

Dengan begitu, narasi di Facebook soal Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023 merupakan hoaks.

Klaim: Kemenkes wajibkan penggunaan masker mulai 15 Desember 2023
Rating: Hoaks
Tangkapan layar klarifikasi Kemenkes soal rumor kewajiban pemakaian masker mulai 15 Desember 2023 (Kemenkes.go.id)


Cek fakta:Waspada! Telepon mengatasnamakan Kemenkes tanyakan status vaksinasi

Cek fakta:Disinformasi! Filipina keluarkan surat penangkapan Bill Gates terkait vaksin COVID-19

Cek fakta:Misinformasi! bakteri Mycoplasma Pneumoniae sama seperti COVID-19