Tanjung Selor (ANTARA) - Pemprov Kaltara mulai menyiapkan beleid pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Semua OPD terkait dilibatkan dalam penyusunan beleid atau produk hukum dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) nantinya, utamanya OPD pemrakarsa.

Terhitung sudah dua kali diadakan rapat membahas Rancangan Pergub (Rapergub) ini. Sekprov Kaltara Suriansyah mengatakan masih akan pembahasan lebih lanjut bersama OPD terkait hingga mencapai tahap finalisasi. “Setelah itu finalisasi, akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Kemudian penandatanganan oleh Pak Gubernur. Dan selanjutnya penomoran. Maka itu sedapat mungkin Pergub ini substansinya betul-betul mendalam dan dapat diimplementasikan,” sebut Sekprov, Selasa (7/7).

Demi penyempurnaannya, pembahasan Rapergub pun tidak terlepas dari penyediaan data dan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid-19 sejak Maret lalu, sampai saat ini. “Evaluasi penanganan Covid-19 juga kita siapkan baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. Karena datanya sangat dinamis, kami akan ambil data-data terakhir nanti,” ujarnya.

Terhadap masukan substansi dari berbagai OPD, Sekprov menilai semuanya positif untuk penyempurnaan materi muatan Rapergub. Oleh Biro Hukum, masukan-masukan tersebut telah ditampung untuk disaring sesuai kebutuhan substansi Rapergub nantinya. “Nanti masing-masing OPD akan mengecek kembali apakah yang dibuat di Biro Hukum itu sudah meng-cover sesuai dengan masukan mereka (OPD),” ujarnya.

Pembahasan Rapergub ini ditargetkan rampung dalam sepekan ini. Rapergub tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru itu diharapkan Sekprov memiliki materi muatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan mampu menyelesaikan masyarakat atau menjawab kebutuhan masyarakat. “Untuk itu, saya sudah meminta ke Biro Hukum juga untuk membuka ruang diskusi dan pemikiran bagi sarjana-sarjana hukum di lingkungan Pemprov Kaltara. Setelah betul-betul mantap baru dibawa untuk dievaluasi. Di sinilah peran kita semua untuk berkontribusi,” ujarnya.

Rapergub ini dibuat sebagai upaya penanggulangan atau penanganan dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Maka pelaksanannya dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi. “Pedoman rapergub hingga nanti menjadi Pergub, akan dijadikan acuan bersama para pihak khususnya Pemkab/Pemkot di Kaltara dalam rangka mendukung proses pemutusan mata rantai Covid-19 agar tercipta masyarakat yang produktif dan aman Covid-19,” ujarnya.

Dalam draft Rapergub, diatur beberapa substansi pelaksanaan pedoman aktivitas masyarakat di tempat atau di fasilitas umum seperti di pasar; pusat perbelanjaan atau pertokoan; hotel/penginapan/homestay/asrama; rumah makan/restoran; sarana dan kegiatan olahraga; penyelenggaraan kegiatan atau event pertandingan keolahragaan; pusat pelatihan olahraga; moda transportasi; terminal/pelabuhan; objek wisata; jasa perawatan kecantikan/rambut; jasa ekonomi kreatif; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; penyelenggara event/pertemuan; dan Anjungan Tunai Mandiri.


Pewarta : Edy Suratman
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024