Tanjung Selor (ANTARA) - Guna bentuk transparansi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Tujuannya, sebagai pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas para aparatur. “Tujuan diadakan webinar ini supaya seluruh ASN memahami proses pengisian secara benar dan dapat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala BPSDM Kaltara, Muhamad Ishak, Senin (20/7).
Senada dengan itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektorat Daerah Provinsi Kaltara, Herman juga menyambut baik diadakannya webinar ini. “Tujuan webinar ini selain meminimalisir kesalahan saat pengisian LHKASN, dengan banyaknya peserta yang hadir saat ini semoga bisa saling bersilahturahmi,” jelasnya.
Melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Milik Aparatur Sipil Negara (SIHARKA), para ASN wajib melaporkan harta kekayaannya. SIHARKA adalah sistem yang berguna mengetahui jumlah kekayaan yang dimiliki setiap ASN yang ada di Indonesia.
Daftar harta kekayaan yang dilaporkan yaitu seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Harta kekayaan yang dilaporkan berupa harta bergerak (transportasi, peternakan, logam mulia, dll), harta tidak bergerak (tanah dan bangunan), surat berharga, tabungan dan deposito, piutang, dan hiutang.
Herman pun meminta para verifikator melakukan verifikasi dengan teliti. “Verifikator mempunyai tanggung jawab moral yaitu memastikan data yang diisi sudah sesuai. Untuk seluruh ASN harap mengisi LHKASN sebelum tenggat waktu. Dan, saya ucapkan banyak terima kasih kepada BPSDM karena sudah memfasilitasi kegiatan webinar ini,” tutupnya.