Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 409 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun di Tarakan, Senin.

"Kita mengajukan 409 dan mendapatkan remisi semuanya Kasus terbanyak yang mendapat remisi itu tindak pidana umum dan ada beberapa kasus tindak pidana khusus (narkotika) yang memenuhi syarat," kata Kalapas Kelas II A Tarakan Yosef Benyamin Yanbise.

Sedangkan warga binaan yang bebas ada enam orang, tapi mereka harus menjalani dulu hukuman subsidair, sehingga bisa bebas setelah menjalani subsidairnya.

Saat ini ada 1.011 warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan. Remisi khusus tersebut diberikan secara serentak di seluruh Lapas yang ada di Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan daring.

Selain bebas, untuk remisi lainya yakni pengurangan masa tahanan, jumlahnya bervariasi paling lama empat bulan.

“Pengusulan lewat seleksi sidang tim pengamatan di Lapas untuk menentukan yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan (PAS) disana diseleksi lagi kemudian dikembalikan ke kita menjadi SK remisi untuk dilaksanakan,” kata Yosep.

Saat pemberian surat remisi tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tarakan Khairul pada dua perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi.

Selain itu, dilaksanakan acara hiburan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan diantaranya penampilan dari juara Lapas Idol dan tari Nusantara.

 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024