Tanjung Selor (ANTARA) - Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) telah menganggarkan bantuan sosial (Bansos) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara sebesar Rp 13 miliar. “Bansos yang dianggarkan tahun ini, terbagi menjadi dua yakni Bansos Terencana berjumlah Rp 1,5 miliar dan Bansos Tidak Terencana berjumlah Rp 11,5 termasuk penanganan Covid-19,” kata Kepala Biro Kesra Kaltara, Usdiansyah, belum lama ini.
Disebutkannya, untuk Bansos Terencana dari 2016 hingga 2019 telah tersalurkan atau terealisasi sebesar Rp 8,750,000,000. Sementara untuk Bansos Tidak Terencana dari 2017 hingga 2019 telah tersalurkan sebesar Rp 481,421,787. “Untuk tahun ini, Bansos Terencana dalam proses pencairan. Dan, untuk Bansos Tidak Terencana telah tersalurkan sebesar Rp 3.130.970.420,” ungkapnya.
Bansos Terencana sendiri, dalam penyalurannya ditujukan kepada yang mengusulkan. Seperti pesantren, panti asuhan dan nelayan. Bantuan itu nanti diberikan sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan yakni sifatnya stimulan. Dan, untuk Bansos Tidak Terencana disalurkan untuk masyarakat yang terkena musibah seperti kebakaran dan bencana alam namun tidk tumpang tindak dengan dinas terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Teknisnya harus ada laporan dari camat atau lurah yang mengajukan ke kabupaten lalu ke provinsi melalui gubernur,” ucapnya.
Bansos Tidak Terencana juga mengakomodir program bantuan pengobatan bagi pasien rujukan ke luar Kaltara dari 2018 hingga 2020 telah memberikan bantuan sebanyak 33 pasien rujukan, bantuan diberikan untuk meringankan biaya pasien selama berobat di luar daerah. “Pada 2018, sebanyak 7 pasien yang diberikan bantuan akomodasi selama berobat di luar daerah. Lalu, di 2019 sebanyak 19 orang, dan tahun ini sudah diberikan kepada 7 orang, dari yang mengusulkan sebanyak 6 orang untuk pengajuan penerima bantuan hingga akhir tahun,” urainya.
Dipaparkannya, untuk pengajuan usulan bantuan pengobatan bagi warga Kaltara yang berobat di luar Kaltara, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Diantaranya, surat rujukan dari rumah sakit provinsi di tarakan, warga tidak mampu, memiliki salah satu surat kepesertaan program bantuan pemerintah pusat, juga memiliki kependudukan wilayah Kaltara atau warga Kaltara, kartu keluarga serta rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
“Bantuannya untuk menanggung biaya bagi satu pasien dan satu pendamping. Dalam hal ini, biaya penginapan sebesar Rp 450 ribu per malam dengan waktu selama 9 malam. Namun, kalau pasien atau keluarga pasien nginap di tempat keluarga, penerima akan mendapatkan bantuan 30 persen dari standar bantuan itu,” jelasnya. “Uang harian juga diberikan sebesar Rp 300 ribu per hari dengan waktu selama 10 hari. Adapun teknis penyaluran dananya langsung masuk ke rekening penerima,” imbuhnya.
Tak itu saja, Pemprov juga menyediakan Bansos Hibah. Namun, untuk tahun ini anggarannya dialihkan untuk percepatan penanganan pandemi. Adapun alokasinya sebesar Rp 1,5 miliar. “Apabila ada perubahan di tahun ini, kami akan anggarkan lagi. Namun kami masih mengikuti perkembangan pandemi. Sebab, hibah dan bansos bukanlah merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah untuk mengalokasikannya. Namun bantuan ini, disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” tutupnya.