Tanjung Selor (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus IV menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Rabu (18/6).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus IV, H. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara H. Muhammad Nasir, sejumlah anggota Pansus IV, serta perwakilan dari OPD terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, dan Tim Pakar DPRD.
Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Masukan substansial dari Kanwil akan diakomodasi dalam kedua draf Ranperda sebagai syarat untuk memperoleh rekomendasi formil.
Hal ini penting agar proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Baca juga: Komisi I DPRD Kaltara Bahas Progres Realisasi APBD Murni Tahun Anggaran 2025
Baca juga: Komisi VII Terima Usulan Kebutuhan Pengolahan Rumput Laut di Kaltara