Nunukan (ANTARA) - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dilaporkan oleh warga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan pada Senin (7/9).
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyekesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Abd Rahman di Nunukan, Kamis membenarkan telah menerima laporan itu.
Laporan dari warga atas dugaan oknum ASN menyebarkan konten pelaksanaan deklarasi salah satu bakal paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran, apabila laporan warga atau masyarakat telah memenuhi syarat formil maka langsung meregistrasi.
Namun, laporan masyarakat tersebut telah memenuhi syarat materil formil maka langsung melakukan tindaklanjut.
Sebab, tenggang waktu yang diberikan dalam menanganai laporan warga hanya tiga hari sejak diregistrasi ditambah dua hari.
Artinya tiga hari penanganannya ditambah dua hari permintaan keterangan tambahan dari pelapor.
"Setelah memperhatikan syarat materil formil yang diserahkan oleh pelapor dianggap memenuhi maka Bawaslu langsung meminta keterangan kepada pelapor," ujar Rahman.
Selanjutnya, Bawaslu Nunukan segera memanggil pihak terlapor (oknum ASN) untuk diperiksa.
Oknum ASN yang dilaporkan ini, lanjut dia, bekerja di salah satu OPD Pemprov Kaltara. Hanya saja, Rahman menolak membocorkan identitas oknum ASN tersebut.
Sesuai hasil penelusuran pada akun ASN yang menyebarkan konten pilkada ini berinisial FR yang menyebarkan postingan deklarasi salah satu calon di Pilkada Kaltara 2020.
Baca juga: Ratusan warga Sebatik kerja di Malaysia, belum dicoklit pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu Kaltara Imbau tentang minggu tenang
Baca juga: Ratna Dewi, Komisioner Bawaslu positif COVID-19
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyekesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Abd Rahman di Nunukan, Kamis membenarkan telah menerima laporan itu.
Laporan dari warga atas dugaan oknum ASN menyebarkan konten pelaksanaan deklarasi salah satu bakal paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran, apabila laporan warga atau masyarakat telah memenuhi syarat formil maka langsung meregistrasi.
Namun, laporan masyarakat tersebut telah memenuhi syarat materil formil maka langsung melakukan tindaklanjut.
Sebab, tenggang waktu yang diberikan dalam menanganai laporan warga hanya tiga hari sejak diregistrasi ditambah dua hari.
Artinya tiga hari penanganannya ditambah dua hari permintaan keterangan tambahan dari pelapor.
"Setelah memperhatikan syarat materil formil yang diserahkan oleh pelapor dianggap memenuhi maka Bawaslu langsung meminta keterangan kepada pelapor," ujar Rahman.
Selanjutnya, Bawaslu Nunukan segera memanggil pihak terlapor (oknum ASN) untuk diperiksa.
Oknum ASN yang dilaporkan ini, lanjut dia, bekerja di salah satu OPD Pemprov Kaltara. Hanya saja, Rahman menolak membocorkan identitas oknum ASN tersebut.
Sesuai hasil penelusuran pada akun ASN yang menyebarkan konten pilkada ini berinisial FR yang menyebarkan postingan deklarasi salah satu calon di Pilkada Kaltara 2020.
Baca juga: Ratusan warga Sebatik kerja di Malaysia, belum dicoklit pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu Kaltara Imbau tentang minggu tenang
Baca juga: Ratna Dewi, Komisioner Bawaslu positif COVID-19