Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan pada rapat pleno terbuka menetapkan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara di Pemkot Tarakan, Minggu.
“Kita sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara yang disaksikan oleh peserta baik oleh perwakilan parpol, capil maupun Bawaslu,” kata Ketua KPU Tarakan, Nasruddin.
KPU Tarakan sudah menetapkan bahwa DPS sebanyak 143.605 pemilih. Selanjutnya data yang ini adalah data yang dipertanggungjawabkan oleh KPU.
“Data yang kami plenokan adalah data yang bisa kami pertanggungjawab, misalnya nanti ada yang memberikan masukan. Selama ada bukti otentik akan kami masukan lagi sebelum penetapan DPT,” kata Nasruddin.
Sesuai dengan tahapan masih ada waktu kurang lebih satu bulan untuk proses perbaikan dari DPS menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada waktu satu bulan itu, masyarakat dipersilahkan untuk masyarakat Tarakan yang belum terdaftar akan difasilitasi untuk masuk ke DPS sebelum penetapan DPT. Dibanding pada Pilgub Kaltara pada lima tahun lalu, saat ini mengalami kenaikan sekitar 10 ribu pemilih.
DPS sebanyak 143.605 pemilih tersebar di empat kecamatan di Tarakan yakni Tarakan Barat ada 50.911 pemilih, Tarakan Tengah sebanyak 43.100 pemilih, Tarakan Timur sebanyak 32.247 pemilih dan Tarakan Utara sebanyak 17.347 pemilih.
Jumlah pemilih dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 70.541 orang dan laki – laki sebanyak 73.064 orang tersebar di 20 kelurahan.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 427, dimana Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 153 TPS, Tarakan Tengah sebanyak 123 TPS, Tarakan Timur sebanyak 101 TPS dan Tarakan Utara sebanyak 50 TPS.
Baca juga: KPU Tarakan ajukan tiga lokasi rapat umum terbuka untuk pilgub Kaltara
Baca juga: Tiga lokasi rapat umum terbuka untuk pilgub Kaltara
“Kita sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara yang disaksikan oleh peserta baik oleh perwakilan parpol, capil maupun Bawaslu,” kata Ketua KPU Tarakan, Nasruddin.
KPU Tarakan sudah menetapkan bahwa DPS sebanyak 143.605 pemilih. Selanjutnya data yang ini adalah data yang dipertanggungjawabkan oleh KPU.
“Data yang kami plenokan adalah data yang bisa kami pertanggungjawab, misalnya nanti ada yang memberikan masukan. Selama ada bukti otentik akan kami masukan lagi sebelum penetapan DPT,” kata Nasruddin.
Sesuai dengan tahapan masih ada waktu kurang lebih satu bulan untuk proses perbaikan dari DPS menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada waktu satu bulan itu, masyarakat dipersilahkan untuk masyarakat Tarakan yang belum terdaftar akan difasilitasi untuk masuk ke DPS sebelum penetapan DPT. Dibanding pada Pilgub Kaltara pada lima tahun lalu, saat ini mengalami kenaikan sekitar 10 ribu pemilih.
DPS sebanyak 143.605 pemilih tersebar di empat kecamatan di Tarakan yakni Tarakan Barat ada 50.911 pemilih, Tarakan Tengah sebanyak 43.100 pemilih, Tarakan Timur sebanyak 32.247 pemilih dan Tarakan Utara sebanyak 17.347 pemilih.
Jumlah pemilih dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 70.541 orang dan laki – laki sebanyak 73.064 orang tersebar di 20 kelurahan.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 427, dimana Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 153 TPS, Tarakan Tengah sebanyak 123 TPS, Tarakan Timur sebanyak 101 TPS dan Tarakan Utara sebanyak 50 TPS.
Baca juga: KPU Tarakan ajukan tiga lokasi rapat umum terbuka untuk pilgub Kaltara
Baca juga: Tiga lokasi rapat umum terbuka untuk pilgub Kaltara