Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan sejumlah nilai dalam pelaksanaan budaya kerja di lingkup pemerintahannya. Nilai itu, yakni Integritas, Komitmen, Hasanah, Loyalitas, Akuntabilitas, Semangat dan Motivasi (IKHLAS) seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 75 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja Pada Pemprov Kaltara. Hal ini juga untuk mempercepat penerapan budaya kerja di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Budaya Kerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Kaltara secara virtual di Ruang Rapat Sekprov Kantor Gubernur Kaltara, Senin (14/9).

“Kegiatan ini penting, untuk menyamakan persepsi mengenai nilai-nilai IKHLAS sebagai dasar dari penerepan budaya kerja di lingkungan Pemprov Kaltara, serta menyamakan cara pandang, langkah dan tahapan dalam menerapkan budaya kerja sesuai dengan nilai-nilai IKHLAS,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekprov juga mengingatkan kembali terkait 3 fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. “Kita perlu tekankan dalam hal perekat dan pemersatu bangsa. Apalagi saat ini musim pilkada, sebagai ASN janganlah melakukan sesuatu yang memecah persatuan, salah satunya menyebarkan ujaran kebencian. Kita perlu berhati – hati memanfaatkan media sosial,” tutupnya.


Pewarta : Muklis
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2025