Tarakan (ANTARA) - Peraturan Wali Kota Tarakan terkait protokol kesehatan ada yang mengadopsi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

“Untuk penerapan sanksinya kita bisa contoh dari Pergub DKI yang sudah jalan aturan – aturan di luar yang dirasa bis akita adopsi,” kata Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang – Undangan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemkot Tarakan, Wantoro di Tarakan, Selasa.

Perwali Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019 untuk sanksi administrasinya dengan nominal sebesar Rp30 juta untuk pelaku usaha.

Hal itu, sifatnya progresif dalam arti terjadi pengulangan pelanggaran sampai tiga kali.  Untuk pengulangan pelanggaran pertama sebesar Rp10 juta, pengulangan pelanggaran kedua sebesar Rp20 juta dan pengulangan pelanggaran ketiga sebesar Rp30 juta.

Sedangkan untuk individu yang melanggara protokol kesehatan ada pilihan dapat berupa kerja sosial selama 60 menit atau sanksi administrasi. 

“Namun masih menunggu fasilitasi (dari Pemprov Kaltara), kami terus berkoordinasi,” kata Wantoro.

Saat ini, Perwali Perwali Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentuk produk hukum daerah dan perubahannya.

Pemkot Tarakan ada kewajiban fasilitasi perwali tersebut sebelum ditetapkan ke Biro Hukum Provinsi Kaltara.  Perwali tersebut sudah dikirim pada 28 Agustus 2020 dan menunggu hasil fasilitasi.
Baca juga: Polres Tarakan siapkan personel penegakan perwali protokol kesehatan
Baca juga: PKK Kaltara Gencar Sosialisasikan Protokol Kesehatan AKB


Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024