Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakanmengajak masyarakat untuk mengecek Data Pemilihan Sementara (DPS) pada masing – masing kelurahan mulai tanggal 19 – 28 September 2020.
“Secara serentak DPS diumumkan mulai hari Sabtu (19/9) ke masing – masing kelurahan,” kata Komisioner KPU Tarakan Divisi Data, Jumaidah di Tarakan, Jumat.
DPS sebanyak 143.605 pemilih tersebar di empat kecamatan di Tarakan yakni Tarakan Barat ada 50.911 pemilih, Tarakan Tengah sebanyak 43.100 pemilih, Tarakan Timur sebanyak 32.247 pemilih dan Tarakan Utara sebanyak 17.347 pemilih.
Jumlah pemilih dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 70.541 orang dan laki – laki sebanyak 73.064 orang tersebar di 20 kelurahan.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 427, dimana Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 153 TPS, Tarakan Tengah sebanyak 123 TPS, Tarakan Timur sebanyak 101 TPS dan Tarakan Utara sebanyak 50 TPS.
“Rekap DPS tingkat provinsi sudah dilakukan, selanjutnya pada hari ini DPS telah didistribusikan ke bawah, data by name by adsres ke partai politik,” kata Jumaidah.
Setelah didistribusikan ke kelurahan, selanjutnya PPK dan PPS akan memasang DPS tersebut di tempat – tempat strategis.
Dia mengimbau masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar melapor ke kelurahan masing – masing dengan membawa identitas yang masih berlaku yakni KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Pemkot Tarakan belum putuskan lokasi rapat umum terbuka pilgub Kaltara
Baca juga: KPU Tarakan tetapkan DPS untuk pilgub Kaltara