Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kota Tarakan sampai saat ini belum memutuskan lokasi untuk rapat umum terbuka Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
“Inikan berkaitan dengan pandemi COVID-19 tidak bisa dibuka besar – besaran, karena khawatir nanti tidak terkontrol protokol kesehatannya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Tarakan, Hendra Arfandi di Tarakan, Rabu.
Saat ini, sedang dibicarakan secara intens oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Polres, TNI, Kecamatan dan Kelurahan.
KPU Tarakan mengajukan tiga lokasi berdasarkan pengalaman tahun 2019 yakni Taman Berkampung, Pasar Tenguyun dan Sabindo di Juata Laut.
“Rapatnya bisa menggunakan webinar, itu lagi dipertimbangkan dalam rangka menjalankan protokol kesehatan,” kata Hendra.
Diungkapkannya bahwa kebijakan tersebut belum pasti, karena masih dalam pembicaraan secara rutin, agar tidak ada kelemahan di lapangan.
Sedangkan untuk rapat umum tertutup sesuai aturan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan untuk menjaga protokol kesehatan.
Kemudian untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. Pemasangan APK harus disesuaikan dengan tempat – tempat yang telah ditetapkan.
Pada Pilgub Kaltara ada tiga pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yakni Irianto Lambrie - Irwan Sabri, Zainal Arifin Palliwang - Yansen Tipa Padan dan Udin Hiangio - Undunsyah.
Baca juga: KPU Tarakan tetapkan DPS untuk pilgub Kaltara
Baca juga: KPU Tarakan ajukan tiga lokasi rapat umum terbuka untuk pilgub Kaltara
“Inikan berkaitan dengan pandemi COVID-19 tidak bisa dibuka besar – besaran, karena khawatir nanti tidak terkontrol protokol kesehatannya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Tarakan, Hendra Arfandi di Tarakan, Rabu.
Saat ini, sedang dibicarakan secara intens oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Polres, TNI, Kecamatan dan Kelurahan.
KPU Tarakan mengajukan tiga lokasi berdasarkan pengalaman tahun 2019 yakni Taman Berkampung, Pasar Tenguyun dan Sabindo di Juata Laut.
“Rapatnya bisa menggunakan webinar, itu lagi dipertimbangkan dalam rangka menjalankan protokol kesehatan,” kata Hendra.
Diungkapkannya bahwa kebijakan tersebut belum pasti, karena masih dalam pembicaraan secara rutin, agar tidak ada kelemahan di lapangan.
Sedangkan untuk rapat umum tertutup sesuai aturan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan untuk menjaga protokol kesehatan.
Kemudian untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. Pemasangan APK harus disesuaikan dengan tempat – tempat yang telah ditetapkan.
Pada Pilgub Kaltara ada tiga pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yakni Irianto Lambrie - Irwan Sabri, Zainal Arifin Palliwang - Yansen Tipa Padan dan Udin Hiangio - Undunsyah.
Baca juga: KPU Tarakan tetapkan DPS untuk pilgub Kaltara
Baca juga: KPU Tarakan ajukan tiga lokasi rapat umum terbuka untuk pilgub Kaltara