Tarakan (ANTARA) - Seorang pasien positif COVID-19 berinisial S (56) berjenis kelamin laki - laki warga Kelurahan Sebengkok, Tarakan pada hari Jumat meninggal dunia.

"Pasien adalah pelaku perjalanan dari Samarinda dan mengalami keluhan batuk, pilek serta sesak nafas kemudian dirawat Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, pada hari ini meninggal dunia," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan.

Saat ini ada penambahan enam kasus baru positif COVID-19 di Tarakan dengan pasien berinisial AW (23) warga Kelurahan Karang Balik, TBS (25) warga Kelurahan Karang Anyar, MNF (23) warga Kelurahan Juata Permai, AN (26) warga Kelurahan Karang Anyar, DM (48) warga Kelurahan Sebengkok dan YK (35) warga Kelurahan Kelurahan Karang Balik.

Jumlah kumulatif Kasus positif COVID-19 sebanyak 242 orang. Terdapat penambahan kasus konfirmasi yang dinyatakan sembuh satu orang dengan inisial AN (49) warga Kelurahan Karang Balik.

"Jumlah kumulatif pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 sebanyak 176 orang di Tarakan," kata Devi.

Seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19, agar tidak semakin menyebar dan meluas.
Jumlah kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 210 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.

“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.

Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 143 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi. 
Baca juga: Perbup Bulungan Aman COVID-19 masih disosialisasikan
Baca juga: Rapatkan Barisan untuk Pilkada Aman Covid-19

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024