Tanjung Selor (ANTARA) - Drajat Wisnu Setyawan, Direktur Bina Idiologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan, Kemendagri mengakui bahwa di era globalisasi informasi sekarang ini tantangan bela negara kian kompleks.
"Bela negara bukan sekedar menghadapi ancaman serangan fisik namun masuknya paham yang merusak idiologi melalui dunia maya," kata Drajat dalam Zoom Webinar tentang Peningkatan Kesadaran Bela Negara oleh Kesbangpol Kaltara, Selasa (2/2/2021).
Dalam acara dibuka resmi Plt Kepala Badan Kesbangpol Kaltara Edi Suharto, ia menyebutkan tantangan itu termasuk kian maraknya hasutan melalui media sosial berupa hoaks serta ancaman perentas atau hacker.
Padahal, bela negara bukan sekadar semangat melainkan kesadaran wajib dimiliki setiap warga negara untuk membela dan mempertahankan negaranya dari ancaman maupun serangan musuh.
Bela negara adalah kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, dan beberapa perundangan-undangan lain, termasuk UU No 3 tahun 2002 Pertahanan Negara.
"Jika dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, maka kini jadi jarimu adalah jerujimu, jadi berhati-hatilah bermedia sosial, agar tidak menjadi alat penyebar hoaks dalam menyerang negara melalui dunia maya," katanya.
Ia mengakui ada masalah strategis pelaksanaan kesadaran bela negara, antara lain kurangnya koordinasi antara kementerian dan kelembagaan dalam pelaksanaan dan peningkatan kesadaran bela negara.
"Kurang optimal pemerintah dan pemda dalam pengganggaran dalam rangka peningkatan kesadaran bela negara," paparnya.
Masalah lain kurangnya tenaga pelatih/fasilitator kesadaran bela negara.
Ia juga mengutarakan masalah perlunya perbaikan metodologi pendidikan kesadaran bela negara.
Terkait hal itu, direkomendasikan perlunya peningkatan implimentasi peraturan perundang-undangan di bidang bela negara melalui inventarisasi, koordinasi, dan penyempurnaan UU tersebut.
Peningkatan nasionalisme dan bela negara melalui sosioalisasi dan pendidikan formal maupun nom formal, serta sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan sehingga tumbuh dan berkembang kemampuan profesional di bidangnya, menumbuh daya saing dan kesejahteraan.
Perlu melakukan penataan kebijakan pelibatan ormas dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara.
"Perlu merumuskan kebijakan wajib militer kepada warga negara," ujarnya.
Webinar diikuti puluhan peserta mewakili organisasi perangkat daerah, ormas, organisasi politik dan sekolah.
Baca juga: Kali ini, upacara Hari Nusantara dan Bela Negara Digabung
Baca juga: Wapres Dijadwalkan Buka Kemah Bela Negara di Sebatik
Baca juga: Peserta SMN Kepri ikuti pembekalan bela negara
"Bela negara bukan sekedar menghadapi ancaman serangan fisik namun masuknya paham yang merusak idiologi melalui dunia maya," kata Drajat dalam Zoom Webinar tentang Peningkatan Kesadaran Bela Negara oleh Kesbangpol Kaltara, Selasa (2/2/2021).
Dalam acara dibuka resmi Plt Kepala Badan Kesbangpol Kaltara Edi Suharto, ia menyebutkan tantangan itu termasuk kian maraknya hasutan melalui media sosial berupa hoaks serta ancaman perentas atau hacker.
Padahal, bela negara bukan sekadar semangat melainkan kesadaran wajib dimiliki setiap warga negara untuk membela dan mempertahankan negaranya dari ancaman maupun serangan musuh.
Bela negara adalah kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, dan beberapa perundangan-undangan lain, termasuk UU No 3 tahun 2002 Pertahanan Negara.
"Jika dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, maka kini jadi jarimu adalah jerujimu, jadi berhati-hatilah bermedia sosial, agar tidak menjadi alat penyebar hoaks dalam menyerang negara melalui dunia maya," katanya.
Ia mengakui ada masalah strategis pelaksanaan kesadaran bela negara, antara lain kurangnya koordinasi antara kementerian dan kelembagaan dalam pelaksanaan dan peningkatan kesadaran bela negara.
"Kurang optimal pemerintah dan pemda dalam pengganggaran dalam rangka peningkatan kesadaran bela negara," paparnya.
Masalah lain kurangnya tenaga pelatih/fasilitator kesadaran bela negara.
Ia juga mengutarakan masalah perlunya perbaikan metodologi pendidikan kesadaran bela negara.
Terkait hal itu, direkomendasikan perlunya peningkatan implimentasi peraturan perundang-undangan di bidang bela negara melalui inventarisasi, koordinasi, dan penyempurnaan UU tersebut.
Peningkatan nasionalisme dan bela negara melalui sosioalisasi dan pendidikan formal maupun nom formal, serta sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan sehingga tumbuh dan berkembang kemampuan profesional di bidangnya, menumbuh daya saing dan kesejahteraan.
Perlu melakukan penataan kebijakan pelibatan ormas dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara.
"Perlu merumuskan kebijakan wajib militer kepada warga negara," ujarnya.
Webinar diikuti puluhan peserta mewakili organisasi perangkat daerah, ormas, organisasi politik dan sekolah.
Baca juga: Kali ini, upacara Hari Nusantara dan Bela Negara Digabung
Baca juga: Wapres Dijadwalkan Buka Kemah Bela Negara di Sebatik
Baca juga: Peserta SMN Kepri ikuti pembekalan bela negara