Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, kembali memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 190,73 gram, Rabu (21/04/21) di Tanjung Selor, melibatkan tujuh tersangka, termasuk sepasang suami istri.

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024