Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara sepanjang Juli 2025 berhasil mengamankan 21,3 kilogram narkoba jenis sabu, hal tersebut menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, selama periode Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap empat laporan polisi," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat.
Dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya yaitu dua kasus di Tarakan, satu kasus di Bulungan dan satu kasus dari Malinau.
Dari keempat kasus tersebut, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 21.328,15 gram sabu (bruto) dan sebanyak 10 orang tersangka telah diamankan, terdiri dari sembilan laki-laki dan seorang perempuan.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara, pada tanggal 9 Juli 2025 di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
Dua tersangka, pria berinisial M dan wanita berinisial S, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5.106,63 gram bruto yang disembunyikan dalam lima bungkus plastik hitam gold bergambar durian yang berisi sabu.
Kasus kedua diungkap oleh Polresta Bulungan pada tanggal 19 Juli 2025. Seorang tersangka berinisial R.A. diamankan di pinggir Jalan Jambu, Tanjung Selor Hulu, dengan barang bukti sabu sebanyak 3.003,03 gram, yang disembunyikan dalam 3 bungkus plastik bergambar durian berisikan sabu.
Pengungkapan ketiga dilakukan oleh Polres Malinau pada tanggal 21 Juli 2025. Petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza di Desa Sesua. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 949,14 gram dalam plastik hitam berisi kristal putih. Lima orang penumpang mobil tersebut langsung diamankan.
Kasus keempat melibatkan tim gabungan Polres Tarakan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 23 Juli 2025.
Dua tersangka ditangkap di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dengan barang bukti sabu seberat 12.375 gram yang disembunyikan dalam karung dan tas kuning.
Dari total barang bukti yang diamankan selama sepekan ini, diperkirakan sebanyak 426.563 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Lebih dari itu, negara juga terhindar dari potensi kerugian ekonomi dengan nilai estimasi sebesar Rp13,86 miliar.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwasanya Polda Kaltara sendiri tetap berdiri tegak dan konsisten dalam perang terhadap narkoba, sekalipun menghadapi berbagai bentuk tekanan dan dinamika di lapangan.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba, baik dari eksternal maupun internal institusi. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Hary.
Lebih lanjut, Kapolda juga menambahkan sebagai bentuk komitmen Institusi Polri dalam menjaga integritas proses penanganan perkara dan mencegah terjadinya penyimpangan, telah dilakukan beberapa langkah mitigasi atau pencegahan yang telah diterapkan.
Diantaranya pengawasan ketat oleh Bidpropam, Itwasda dan pengawas penyidik.
Kemudian penanganan perkara secara profesional, transparan dan prosedural.
Serta penimbangan bersih barang bukti dilakukan terbuka di Kantor Pegadaian dan penyisihan barang bukti untuk Labfor dan pembuktian di persidangan
“Langkah-langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memastikan bahwa penegakkan hukum dilakukan tidak hanya keras terhadap pelaku, tetapi juga bersih dalam prosesnya," katanya.
Kapolda juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membantu meluruskan informasi yang keliru atau menyesatkan, serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kaltara.
Baca juga: Tim SAR Polda Kaltara Temukan Korban Terakhir Insiden Kapal Terbalik di Perairan Sebatik
Baca juga: Polda Kaltara Gelar Tes Urin Untuk Pejabat Utama dan Pamen