Tarakan (ANTARA) - Tersangka MH pelaku pelemparan batu di Polres Tarakan, Minggu (25/4) akan menjalani pemeriksaan psikologi. 

"Kita baru merencanakan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog. Pelaksanaannya mungkin di minggu ini, pada Kamis atau Jumat," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi di Tarakan, Selasa.

Dijelaskannya saat melakukan pemeriksaan ke rumah pelaku yang ada di Jalan Gajah Mada, Tarakan belum ditemukan adanya buku - buku yang mengarah ke radikalisme. 

Pelaku sehari - hari bekerja sebagai buruh lepas. Sampai saat ini polisi masih melakukan penelusuran latar belakang pelemparan batu bata yang menyebabkan pecahnya kaca di ruang penjagaan Mapolres Tarakan.

Saat insiden terjadi ruang penjagaan Mapolres Tarakan lagi dijaga dua personel polisi yang sedang bertugas.

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara untuk mendalami motif pelemparan batu ke Mapolres Tarakan apakah ada unsur radikal atau tidak.

Pasal yang dikenakan adalah 212 , 231, 351 dan 406 KUHP yang hukumannya maksimal ancaman lima tahun penjara.  

"Motifnya pelaku mengaku handphone miliknya disadap oleh polisi. Ada unsur kebencian dengan polisi, dimana ada foto - foto kebencian pada polisi ada dalam handphone pelaku," kata Fillol.

Pengakuan pelaku belum pernah terkait masalah hukum sebelumnya dan saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Tarakan.
Baca juga: Kapolda akui Kaltara rawan radikalisme
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024