Tanjung Selor (ANTARA) - Polres Nunukan, Kaltara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) melibatkan seorang tersangka, yakni eks TKI (tenaga kerja Indonesia) yang dideportasi dari Tawau, Malaysia.
"Kemarin (2/5/2021) kita berhasil membekuk pelaku yang mencoba melarikan diri setelah melakukan aksi Curas di Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, pada Jumat (30/4/2021) sekira 22.00 Wita," kata Kapolres Nununukan AKBP SYaiful Anwar di Nunukan, Senin membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.
Pelaku merupakan eks TKI, dan dideportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada Maret 2021.
Dari hasil penyelusuran rekam jejaknya di Malaysia oleh Polres, ternyata pelaku bisa dikatakan rasidivis karena sudah empat kali masuk penjara dan yang terakhir dihukum enam penjara dalam perkara penganiayaan berat.
"Program kerja Polres Nunukan yang sudah terbentuk di antaranya Patroli Patra Batas dengan meningkatkan Patroli daerah rawan kriminalitas," tutur Kapolres terkait upaya menekan kasus kejahatan di perbatasan.
Dasar laporan LP/B/115/V/2021/SPKT/polres Nunukan/Polda Kaltara, 2 Mei 2021.
Pelapor atas nama Iin Nurul Istiqomah dengan kerugian materi Rp26,4 juta.
Tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, pada Jumat (30 April 2021) sekira 22.00 Wita.
Barang bukti kejahatan
Pelaku bernama Kamaluddin alias Black (24), status tidak bekerja dan tinggal di Jalan Lingkar Pulau Nunukan, Nunukan selatan (pondok rumput laut mandor Burhan).
Polisi menyita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda beat merah putih KU 2773 NO, dan satu unit sepeda motor Honda beat hitam KU 2503 NF dan dua buah kunci asli.
Kronologis, pada hari kejadian sekira 22.00 Wita korban pulang kerja dari RSUD Nunukan sendirian dengan mengandarai motor Honda Beat merah putih menuju Desa Tanjung Harapan.
Saat melintas di Jalan Ujang Dewa Sedadap, dari arah belakang korban di klakson seseorang yang juga kendarai sepeda motor.
Korban pun berhenti, ternyata seorang laki laki, tersangka berpura-pura tanya alamat, saat korban menjawab tiba-tiba pria itu menarik paksa tas wanita milik korban yang melingkar di leher.
Sekuat tenaga korban mempertahankan tas hingga terjatuh ke aspal, demikian halnya dengan pelaku.
Korban berteriak meminta tolong sehingga pelaku kalap, lalu merampas dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban sedangkan motor pelaku ditinggalkannya.
Usai kejadian korban melaporkan kejadian.
Selanjutnya petugas menindaklanjuti dan berhasil membekuk tersangka.
Baca juga: Polda Kaltara amankan 39.935 butir dobel L pesanan pemuda Tanjung Selor
Baca juga: Peredaran 2,5 ton sabu digagalkan polisi
"Kemarin (2/5/2021) kita berhasil membekuk pelaku yang mencoba melarikan diri setelah melakukan aksi Curas di Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, pada Jumat (30/4/2021) sekira 22.00 Wita," kata Kapolres Nununukan AKBP SYaiful Anwar di Nunukan, Senin membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.
Pelaku merupakan eks TKI, dan dideportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada Maret 2021.
Dari hasil penyelusuran rekam jejaknya di Malaysia oleh Polres, ternyata pelaku bisa dikatakan rasidivis karena sudah empat kali masuk penjara dan yang terakhir dihukum enam penjara dalam perkara penganiayaan berat.
"Program kerja Polres Nunukan yang sudah terbentuk di antaranya Patroli Patra Batas dengan meningkatkan Patroli daerah rawan kriminalitas," tutur Kapolres terkait upaya menekan kasus kejahatan di perbatasan.
Dasar laporan LP/B/115/V/2021/SPKT/polres Nunukan/Polda Kaltara, 2 Mei 2021.
Pelapor atas nama Iin Nurul Istiqomah dengan kerugian materi Rp26,4 juta.
Tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, pada Jumat (30 April 2021) sekira 22.00 Wita.
Pelaku bernama Kamaluddin alias Black (24), status tidak bekerja dan tinggal di Jalan Lingkar Pulau Nunukan, Nunukan selatan (pondok rumput laut mandor Burhan).
Polisi menyita barang bukti, satu unit sepeda motor Honda beat merah putih KU 2773 NO, dan satu unit sepeda motor Honda beat hitam KU 2503 NF dan dua buah kunci asli.
Kronologis, pada hari kejadian sekira 22.00 Wita korban pulang kerja dari RSUD Nunukan sendirian dengan mengandarai motor Honda Beat merah putih menuju Desa Tanjung Harapan.
Saat melintas di Jalan Ujang Dewa Sedadap, dari arah belakang korban di klakson seseorang yang juga kendarai sepeda motor.
Korban pun berhenti, ternyata seorang laki laki, tersangka berpura-pura tanya alamat, saat korban menjawab tiba-tiba pria itu menarik paksa tas wanita milik korban yang melingkar di leher.
Sekuat tenaga korban mempertahankan tas hingga terjatuh ke aspal, demikian halnya dengan pelaku.
Korban berteriak meminta tolong sehingga pelaku kalap, lalu merampas dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban sedangkan motor pelaku ditinggalkannya.
Usai kejadian korban melaporkan kejadian.
Selanjutnya petugas menindaklanjuti dan berhasil membekuk tersangka.
Baca juga: Polda Kaltara amankan 39.935 butir dobel L pesanan pemuda Tanjung Selor
Baca juga: Peredaran 2,5 ton sabu digagalkan polisi