Tanjung Selor (ANTARA) - Setiap Ramadhan umat Islam diwajibkan selain berpuasa dan juga berzakat pada akhir Ramadhan dan awal Syawal.
Zakat fitrah wajib atas seseorang muslim bagi dirinya maupun keluarga tanggungannya.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan kepala rumah tangga untuk dirinya dan keluarganya, sebagai penyuci orang yang berpuasa daripada melakukan perbuatan keji dan buruk
Zakat fitrah dikeluarkan dengan ketentuan mempunyai sesuatu makanan yang lebih daripada keperluan diri sendiri dan keperluan orang yang ditanggung nafkahnya untuk satu hari siang dan malam di Hari Raya dan dapat menemui dua masa (akhir Ramadan dan awal Syawal)
Puasa dan zakat merupakan dua kewajiban yang sama-sama harus dikerjakan oleh seorang muslim sebagaimana Sabda Rasulullah:
“Islam itu ditegakkan atas lima sendi, pertama Menyaksikan bahwa Tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan Allah, kedua Mengerjakan salat, ketiga Membayar zakat, keempat Berpuasa pada bulan Ramadan, dan kelima Mengerjakan haji (HR.Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).
Puasa yang diwajibkan adalah puasa pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat wajib dikeluarkan setiap Muslim yang merdeka yang memiliki satu nishab (standar penghitungan) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Selain zakat Mal (harta) seorang Muslim berkewajiban membayar zakat fitrah disebabkan karena berbuka dari puasa Ramadhan, baik kecil ataupun dewasa, merdeka atau hamba, laki-laki maupun wanita, yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu Sha’ atau 4 Mud (kurang lebih 3 1/3 liter) dari makanan yang mengenyangkan.
Sebagaimana sabda Rasulullah, “dari ibnu Umar katanya, Rasulullah Shalaluhu Alaihi Wassalam mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ tamr atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (HR Bukhori Muslim).
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 110:
"Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".
Pertanyaannya manakah lebih utama membayar zakat fitrah langsung kepada Mustahik ataukah melalui amil ?
Menjawab hal itu berikut penjelasan Kepala Kamenterian Agama Kalimantan Utara H. Suriansyah, S.Ag, M.Pd:
Dasar hukumnya,
Surah At-Taubah ayat 103, Allah Shubhan Allah Ta'Ala berfirman: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Dalam beberapa hadist diungkapkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam selalu mengutus petugas pengambil zakat (amil zakat) untuk mengambil zakat dari kaum aghniya (orang kaya yang wajib berzakat) untuk kemudian disalurkan kepada mustahiknya.
Atas hal itu dibentuklah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga non pemerintah yang di dalamnya terdapat amil amil terpilih yg diharapkan tidak saja melakukan pengambilan atau jemput zakat.
Tetapi lebih dari itu, yaitu melakukan pengelolaan harta zakat supaya lebih berdaya guna dan mendistribusikannya secara syar'i.
Kamenag Kalimantan Utara H. Suriansyah, S.Ag, M.Pd:
Ada sebagian orang bertanya-tanya “Mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal kan, bisa langsung diberikan kepada orang yang dianggap sebagai mustahik”.
Menanggapi pertanyaan seperti ini, Baznas mencoba menjawab mengapa masyarakat perlu menunaikan zakat di lembaga.
Berikut empat alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga;
1. Lebih dekat dengan sejarah Islam
Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.
2. Praktis dan Memudahkan
Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.
3. Syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat
Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum muslimin.
4. Dana Terhimpun bisa dialokasikan secara Proporsional
Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.
Ada yang bersikeras bahwa zakat boleh disalurkan langsung kepada mustahik.
Namun, syaratnya jika amil tidak ada. Bisa juga amil ada tetapi telah terbukti tidak amanah bukan sekedar prasangka-prasangka.
Jadi sunnahnya zakat bukan memberi langsung kepada mustahiqnya namun melalui amil, dalam hal ini adalah Baznas di tingkat kecamatan hingga di tingkat nasional.
Baca juga: Sahkah zakat tanpa ijab kabul saat pandemi COVID-19 ?
Baca juga: Kaltara Bisa Jadi Role Model Pengelolaan Zakat--Gubernur Kukuhkan Baznas Provinsi Kaltara
Zakat fitrah wajib atas seseorang muslim bagi dirinya maupun keluarga tanggungannya.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan kepala rumah tangga untuk dirinya dan keluarganya, sebagai penyuci orang yang berpuasa daripada melakukan perbuatan keji dan buruk
Zakat fitrah dikeluarkan dengan ketentuan mempunyai sesuatu makanan yang lebih daripada keperluan diri sendiri dan keperluan orang yang ditanggung nafkahnya untuk satu hari siang dan malam di Hari Raya dan dapat menemui dua masa (akhir Ramadan dan awal Syawal)
Puasa dan zakat merupakan dua kewajiban yang sama-sama harus dikerjakan oleh seorang muslim sebagaimana Sabda Rasulullah:
“Islam itu ditegakkan atas lima sendi, pertama Menyaksikan bahwa Tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan Allah, kedua Mengerjakan salat, ketiga Membayar zakat, keempat Berpuasa pada bulan Ramadan, dan kelima Mengerjakan haji (HR.Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).
Puasa yang diwajibkan adalah puasa pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat wajib dikeluarkan setiap Muslim yang merdeka yang memiliki satu nishab (standar penghitungan) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Selain zakat Mal (harta) seorang Muslim berkewajiban membayar zakat fitrah disebabkan karena berbuka dari puasa Ramadhan, baik kecil ataupun dewasa, merdeka atau hamba, laki-laki maupun wanita, yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu Sha’ atau 4 Mud (kurang lebih 3 1/3 liter) dari makanan yang mengenyangkan.
Sebagaimana sabda Rasulullah, “dari ibnu Umar katanya, Rasulullah Shalaluhu Alaihi Wassalam mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ tamr atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (HR Bukhori Muslim).
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 110:
"Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan".
Pertanyaannya manakah lebih utama membayar zakat fitrah langsung kepada Mustahik ataukah melalui amil ?
Menjawab hal itu berikut penjelasan Kepala Kamenterian Agama Kalimantan Utara H. Suriansyah, S.Ag, M.Pd:
Dasar hukumnya,
Surah At-Taubah ayat 103, Allah Shubhan Allah Ta'Ala berfirman: “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Dalam beberapa hadist diungkapkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam selalu mengutus petugas pengambil zakat (amil zakat) untuk mengambil zakat dari kaum aghniya (orang kaya yang wajib berzakat) untuk kemudian disalurkan kepada mustahiknya.
Atas hal itu dibentuklah Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga non pemerintah yang di dalamnya terdapat amil amil terpilih yg diharapkan tidak saja melakukan pengambilan atau jemput zakat.
Tetapi lebih dari itu, yaitu melakukan pengelolaan harta zakat supaya lebih berdaya guna dan mendistribusikannya secara syar'i.
Ada sebagian orang bertanya-tanya “Mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal kan, bisa langsung diberikan kepada orang yang dianggap sebagai mustahik”.
Menanggapi pertanyaan seperti ini, Baznas mencoba menjawab mengapa masyarakat perlu menunaikan zakat di lembaga.
Berikut empat alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga;
1. Lebih dekat dengan sejarah Islam
Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.
2. Praktis dan Memudahkan
Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.
3. Syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakat
Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum muslimin.
4. Dana Terhimpun bisa dialokasikan secara Proporsional
Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.
Ada yang bersikeras bahwa zakat boleh disalurkan langsung kepada mustahik.
Namun, syaratnya jika amil tidak ada. Bisa juga amil ada tetapi telah terbukti tidak amanah bukan sekedar prasangka-prasangka.
Jadi sunnahnya zakat bukan memberi langsung kepada mustahiqnya namun melalui amil, dalam hal ini adalah Baznas di tingkat kecamatan hingga di tingkat nasional.
Baca juga: Sahkah zakat tanpa ijab kabul saat pandemi COVID-19 ?
Baca juga: Kaltara Bisa Jadi Role Model Pengelolaan Zakat--Gubernur Kukuhkan Baznas Provinsi Kaltara