Tarakan (ANTARA) - Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan dua kapal bermuatan sekitar 50 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal di Tarakan, Rabu (16/6).
"Puluhan kubik kayu tanpa dokumen jenis Bengkirai, Meranti dan Kruing asal Sekatak Kabupaten Bulungan," kata Kepala Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji di Tarakan, Kamis.
Dijelaskannya kayu ilegal tersebut
diamankan saat kapalnya akan bersandar di tempat penggergajian kayu (sawmill) melalui sungai di Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan.
Anggota Brimob tidak hanya mengamankan dua perahu beserta muatannya sekitar 50 kubik kayu campuran tanpa dokumen, tapi juga mengamankan delapan orang yang membawa kayunya.
Moedji menjelaskan bahwa puluhan kubik kayu campuran ilegal tersebut diamankan setelah adanya laporan warga terkait maraknya peredaran kayu ilegal dari Sekatak ke Tarakan.
"Awalnya kita terima laporan warga, bahwa ada di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu," kata Moedji.
Berdasarkan laporan tersebut anggota dari Intel Brimob Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan dua perahu bermuatan kayu yang tengah mendayung kapal masuk sungai.
Saat kedua perahu tersebut sandar, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, yang belakangan diketahui berisi puluhan kubik kayu tanpa dokumen atau ilegal.
"Karena tidak dapat menunjukan dokumen lengkap, puluhan kubik kayu yang ditaksir dengan harga ratusan juta itu langsung diamankan, termaksud kapal dan semua orang yang ada di kapal itu," kata Moedji.
Kapal tersebut dinahkodai oleh HE dan YA sedangkan yang lain merupakan anak buah kapal (ABK). Namun HE, waktu anggota sampai di lokasi kejadian sempat kabur.
Moedji menjelaskan, puluhan kubik kayu campuran tanpa dokumen itu diduga sudah dipesan salah satu pengepul kayu di Tarakan berinisal AS alias TA, di Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Dijelaskannya bahwa TA selama ini memang kerap mendatangkan kayu dari luar Tarakan, dimana kayu-kayu tersebut nantinya dijual lagi untuk kegiatan pembanguan baik rumah dan lainnya di Tarakan.
"Sebenarnya kita sudah sering dapat laporan ini, bahkan dari aparat sudah sering mengamankannya, hanya saja selalu mental karena diduga TA ini ada dibekingi orang-orang pemangku kepentingan," tegas Moedji.
Untuk memastikan proses hukum kayu ilegal ini berlanjut, dia memastikan, semua barang bukti dan orang-orang yang diamankan akan dilimpahkan ke Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut, sementara untuk proses hukumnya kita limpahkan ke Polres Tarakan," kata Moedji.
Baca juga: Menuju Perubahan, Komisi III DPR Yakin Publik Merasakan Transformasi Organisasi Polri Kearah Modern
"Puluhan kubik kayu tanpa dokumen jenis Bengkirai, Meranti dan Kruing asal Sekatak Kabupaten Bulungan," kata Kepala Seksi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji di Tarakan, Kamis.
Dijelaskannya kayu ilegal tersebut
diamankan saat kapalnya akan bersandar di tempat penggergajian kayu (sawmill) melalui sungai di Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan.
Anggota Brimob tidak hanya mengamankan dua perahu beserta muatannya sekitar 50 kubik kayu campuran tanpa dokumen, tapi juga mengamankan delapan orang yang membawa kayunya.
Moedji menjelaskan bahwa puluhan kubik kayu campuran ilegal tersebut diamankan setelah adanya laporan warga terkait maraknya peredaran kayu ilegal dari Sekatak ke Tarakan.
"Awalnya kita terima laporan warga, bahwa ada di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu," kata Moedji.
Berdasarkan laporan tersebut anggota dari Intel Brimob Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan dua perahu bermuatan kayu yang tengah mendayung kapal masuk sungai.
Saat kedua perahu tersebut sandar, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, yang belakangan diketahui berisi puluhan kubik kayu tanpa dokumen atau ilegal.
"Karena tidak dapat menunjukan dokumen lengkap, puluhan kubik kayu yang ditaksir dengan harga ratusan juta itu langsung diamankan, termaksud kapal dan semua orang yang ada di kapal itu," kata Moedji.
Kapal tersebut dinahkodai oleh HE dan YA sedangkan yang lain merupakan anak buah kapal (ABK). Namun HE, waktu anggota sampai di lokasi kejadian sempat kabur.
Moedji menjelaskan, puluhan kubik kayu campuran tanpa dokumen itu diduga sudah dipesan salah satu pengepul kayu di Tarakan berinisal AS alias TA, di Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Dijelaskannya bahwa TA selama ini memang kerap mendatangkan kayu dari luar Tarakan, dimana kayu-kayu tersebut nantinya dijual lagi untuk kegiatan pembanguan baik rumah dan lainnya di Tarakan.
"Sebenarnya kita sudah sering dapat laporan ini, bahkan dari aparat sudah sering mengamankannya, hanya saja selalu mental karena diduga TA ini ada dibekingi orang-orang pemangku kepentingan," tegas Moedji.
Untuk memastikan proses hukum kayu ilegal ini berlanjut, dia memastikan, semua barang bukti dan orang-orang yang diamankan akan dilimpahkan ke Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut, sementara untuk proses hukumnya kita limpahkan ke Polres Tarakan," kata Moedji.
Baca juga: Menuju Perubahan, Komisi III DPR Yakin Publik Merasakan Transformasi Organisasi Polri Kearah Modern
Baca juga: Telegram berangus premanisme diterbitkan, Ini lima instruksi Kapolri kepada Kapolda
Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan dua kapal bermuatan sekitar 50 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal di Tarakan, Rabu (16/6).HO-Brimob Polda Kaltara.l