Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang meminta PT. Adindo Hutan Lestari (AHL) menyerahkan lahannya yang tidak produktif agar bisa dilepas, guna menunjang pembangunan di Kabupaten Tana Tidung.

"Khususnya lahan-lahan milik Inhutani dan Adindo yang di dalamnya terdapat pemukiman atau fasilitas umum seperti pemakaman dan lainnya, agar bisa dilepaskan untuk kepentingan warga," kata Zainal di Tanjung Selor, Rabu.

Selain Inhutani, Gubernur Zainal menerangkan, dari Pemprov Kaltara juga meminta kepada pihak PT Adindo Hutani Lestari jika memiliki lahan yang sudah tidak produktif di beberapa kabupaten, agar dapat mengakomodir dan merealisasikan apa yang menjadi keinginan masyarakat Kaltara.

PT Adindo Hutani Lestari merupakan perusahaan swasta yang bergerak dalam sektor Hutan Tanaman Industri dan telah diberi izin oleh negara untuk mengelola kawasan hutan khususnya di Provinsi Kaltara.

Sebelumnya PT. Inhutani I akan melakukan pembebasan lahan seluas 53 hektare milik Inhutani kepada Pemkab Tana Tidung, namun mengalami hambatan.

Pihak Inhutani menyampaikan masalah yang ada terkait nilai ganti rugi lahan yang akan dibebaskan. Selain masalah nilai ganti rugi, saat ini Pemkab Tana Tidung masih belum mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan.

Menyikapi permasalahan yang ada, Gubernur Zainal memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bakal mediasi pihak Inhutani dan Pemkab Tana Tidung, sehingga permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.

"Nanti akan kita mediasi kembali, dan minta kepada Inhutani, agar lahan yang sudah tidak dikelola agar bisa dilepas, guna menunjang pembangunan di Kabupaten Tana Tidung," katanya.
Baca juga: Kadin Berharap Gubernur Jembatani Pengusaha Lokal Dengan Investor
Baca juga: Pemprov Kaltara Memberikan Bansos Pada 430 Orang

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024