Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan Khairul memberikan surat remisi pada dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, usai upacara perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di halaman Pemkot Tarakan, Selasa.
Dua napi tersebut bernama Ridwan dan Rusdiansyah yang langsung menikmati udara. Saat memberikan surat remisi itu Khairul didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yembise.
"Jangan kembali lagi yah," kata Khairul saat memberikan dua surat remisi pada kedua warga binaan tersebut.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yembise mengatakan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI sebanyak 477 orang.
"Mereka yang dapat Remisi Umum (RU)-I tindak pidana non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 sebanyak 211 orang dan RU-II tindak pidana non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 ada empat orang napi yang langsung bebas," kata Yosef.
Sedangkan RU-I untuk
tindak pidana terkait pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 ada
257 Orang dan RU-II yang menjalani denda tindak pidana terkait pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak lima orang.
Jumlah yang belum disetujui karena tidak memenuhi syarat sebanyak 480 orang, saat ini di Lapas Kelas IIA Tarakan jumlah tahanan sebanyak 323 Orang, napi sebanyak 975 Orang dan jumlah seluruh warga binaan sebanyak
Jumlah 1.299 orang.
"Tahun ini yang dapat remisi cukup banyak, hal ini membuktikan narapidana yang melakukan pembinaan sudah cukup banyak yang baik," kata Yosef.
Dijelaskannya bahwa syarat utama mendapat remisi berkelakuan baik selain syarat administratif dan substantif
Jumlah remisi tersebut hampir separuh napi yang ada di Lapas Tarakan dengan pengurangan masa hukumana satu sampai enam bulan. Sedangkan untuk tahanan belum dapat remisi.
Baca juga: 456 Narapidana di Lapas TarakanMendapatkan Remisi
Baca juga: 32 narapidana Lapas Tarakan mendapat remisi pada hari Natal
Wali Kota Tarakan Khairul didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yembise memberikan surat remisi pada dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, usai upacara perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di halaman Pemkot Tarakan, Selasa (17/8). ANTARA/Susylo Asmalyah.
Dua napi tersebut bernama Ridwan dan Rusdiansyah yang langsung menikmati udara. Saat memberikan surat remisi itu Khairul didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yembise.
"Jangan kembali lagi yah," kata Khairul saat memberikan dua surat remisi pada kedua warga binaan tersebut.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yembise mengatakan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-76 Kemerdekaan RI sebanyak 477 orang.
"Mereka yang dapat Remisi Umum (RU)-I tindak pidana non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 sebanyak 211 orang dan RU-II tindak pidana non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 ada empat orang napi yang langsung bebas," kata Yosef.
Sedangkan RU-I untuk
tindak pidana terkait pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 ada
257 Orang dan RU-II yang menjalani denda tindak pidana terkait pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak lima orang.
Jumlah yang belum disetujui karena tidak memenuhi syarat sebanyak 480 orang, saat ini di Lapas Kelas IIA Tarakan jumlah tahanan sebanyak 323 Orang, napi sebanyak 975 Orang dan jumlah seluruh warga binaan sebanyak
Jumlah 1.299 orang.
"Tahun ini yang dapat remisi cukup banyak, hal ini membuktikan narapidana yang melakukan pembinaan sudah cukup banyak yang baik," kata Yosef.
Dijelaskannya bahwa syarat utama mendapat remisi berkelakuan baik selain syarat administratif dan substantif
Jumlah remisi tersebut hampir separuh napi yang ada di Lapas Tarakan dengan pengurangan masa hukumana satu sampai enam bulan. Sedangkan untuk tahanan belum dapat remisi.
Baca juga: 456 Narapidana di Lapas TarakanMendapatkan Remisi
Baca juga: 32 narapidana Lapas Tarakan mendapat remisi pada hari Natal