Nunukan (ANTARA) - Jumlah koperasi yang terdaftar di Kabupaten Nunukan, Kaltara sebanyak 360 lebih namun 60 diantaranya sudah dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM melalui proses yang cukup panjang karena benar-benar tidak bisa diaktifkan dan dibina lagi.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Nunukan H Abdul Karim di Nunukan, Rabu mengungkapkan setelah pembubaran 60 koperasi tersebut kali ini ada lagi 200 lebih yang terancam dibekukan karena belum mampu memperlihatkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Jadi koperasi yang sudah dibubarkan itu terlebih dahulu kita bina dulu. Tidak bisa langsung dibubarkan begitu saja," ungkap Abdul Karim. Pembubaran 60 koperasi tersebut karena dianggap tidak aktif lagi dimana tidak pernah rapat anggota tahunan (RAT), tidak ada kegiatan dan tidak pernah membuat laporan.
Ia menilai koperasi yang tidak aktif lagi tidak perlu dipertahankan. Sementara masih ada 200-an koperasi lainnya di Kabupaten Nunukan yang ternacm dibekukan atau dibubarkan namun masih dilakukan pembinaan dengan mengajak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebelumnya.
Dari 200-an koperasi yang terancam dibubarkan ini, sebagian telah melaporkan diri dan berjanji akan memenuhi syarat-syarat tersebut misalnya akan menggelar RAT.
"Jadi koperasi di Nunukan ini yang masih aktif hanya sekitar 50-an saja. Selebihnya tidak aktif namun masih ada juga yang perlu dibina," beber Abdul Karim.
Koperasi yang terbentuk di Kabupaten Nunukan sebagian besar bergerak pada bidang kebutuhan primer seperti sembako, ada juga bidang pertanian dan hanya sedikit bergerak pada bidang simpan pinjam.
Mengenai adanya sinyalemen bahwa koperasi di Kabupaten Nunukan dibentuk semata-mata karena mengharapkan bantuan dana dari Pemerintah, Abdul Karim menegaskan itu hanya stigma lama. Sebab, kata dia, saat ini bantuan untuk koperasi sudah sangat kurang.
Memang lanjut dia, Pemerintah menginginkan koperasi diberikan kewenangan untuk dlibatkan dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) atau dana bergulir lainnya. Hanya saja, koperasi yang akan diberikan kepercayaan itu tetap memperhatikan eksistensinya.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Nunukan H Abdul Karim di Nunukan, Rabu mengungkapkan setelah pembubaran 60 koperasi tersebut kali ini ada lagi 200 lebih yang terancam dibekukan karena belum mampu memperlihatkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Jadi koperasi yang sudah dibubarkan itu terlebih dahulu kita bina dulu. Tidak bisa langsung dibubarkan begitu saja," ungkap Abdul Karim. Pembubaran 60 koperasi tersebut karena dianggap tidak aktif lagi dimana tidak pernah rapat anggota tahunan (RAT), tidak ada kegiatan dan tidak pernah membuat laporan.
Ia menilai koperasi yang tidak aktif lagi tidak perlu dipertahankan. Sementara masih ada 200-an koperasi lainnya di Kabupaten Nunukan yang ternacm dibekukan atau dibubarkan namun masih dilakukan pembinaan dengan mengajak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebelumnya.
Dari 200-an koperasi yang terancam dibubarkan ini, sebagian telah melaporkan diri dan berjanji akan memenuhi syarat-syarat tersebut misalnya akan menggelar RAT.
"Jadi koperasi di Nunukan ini yang masih aktif hanya sekitar 50-an saja. Selebihnya tidak aktif namun masih ada juga yang perlu dibina," beber Abdul Karim.
Koperasi yang terbentuk di Kabupaten Nunukan sebagian besar bergerak pada bidang kebutuhan primer seperti sembako, ada juga bidang pertanian dan hanya sedikit bergerak pada bidang simpan pinjam.
Mengenai adanya sinyalemen bahwa koperasi di Kabupaten Nunukan dibentuk semata-mata karena mengharapkan bantuan dana dari Pemerintah, Abdul Karim menegaskan itu hanya stigma lama. Sebab, kata dia, saat ini bantuan untuk koperasi sudah sangat kurang.
Memang lanjut dia, Pemerintah menginginkan koperasi diberikan kewenangan untuk dlibatkan dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) atau dana bergulir lainnya. Hanya saja, koperasi yang akan diberikan kepercayaan itu tetap memperhatikan eksistensinya.