Nunukan (ANTARA) - Seorang calon kepala desa (cakades) terpilih pada pilkades serentak 2021 di Kabupaten Nunukan, Kaltara menyatakan mengundurkan diri setelah dilaporkan kepada aparat kepolisian menggunakan ijazah palsu.
"Iya betul ada calon kades terpilih hasil pilkades serentak 2021 yang mengundurkan diri karena dilaporkan ke polisi akibat menggunakan ijazah palsu," ungkap Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan Jumianto melalui Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Akib Makmur di Nunukan pada Rabu.
Calon kades terpilih yang mengundurkan diri bernama Petrus Hadi Ladjar, seorang calon Kades Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. Pengunduran dirinya melalui surat pernyataan bermaterai telah disampaikan kepada DPMD setempat pada 22 Oktober 2021.
Sekaitan dengan adanya laporan kepada kepolisian terkait ijazah paket C yang dimiliki calon Kades Sanur ini telah dikoordinasikan dengan DPMD Nunukan dengan diberikan saran kepada Petrus Hadi Ladjar agar mempertimbangkan untuk tidak dilantik.
Sebab, kata Akib, beberapa pertimbangan yang disampaikan kepada bersangkutan terutama proses hukum yang bakal dialami apabila bersikeras untuk dilantik. Yakni, dapat berakibat pemberhentian dengan tidak hormat dan proses hukum berlanjut karena ada unsur pidananya.
Akhirnya, Petrus Hadi Ladjar bersedia dengan sukarela mengundurkan diri sebagai calon terpilih di Desa Sanur tersebut. Akibatnya, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid hanya menunjuk pejabat sementara di desa itu.
Akib menambahkan, sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, nama calon kades ini tidak terdaftar sebagai pelajar paket C. "Nomor ijazahnya terdaftar di Dinas Pendidikan (Nunukan) tetapi bukan namanya (Petrus Hadi Ladjar) atau nama orang lain," beber dia.
"Iya betul ada calon kades terpilih hasil pilkades serentak 2021 yang mengundurkan diri karena dilaporkan ke polisi akibat menggunakan ijazah palsu," ungkap Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan Jumianto melalui Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Akib Makmur di Nunukan pada Rabu.
Calon kades terpilih yang mengundurkan diri bernama Petrus Hadi Ladjar, seorang calon Kades Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. Pengunduran dirinya melalui surat pernyataan bermaterai telah disampaikan kepada DPMD setempat pada 22 Oktober 2021.
Sekaitan dengan adanya laporan kepada kepolisian terkait ijazah paket C yang dimiliki calon Kades Sanur ini telah dikoordinasikan dengan DPMD Nunukan dengan diberikan saran kepada Petrus Hadi Ladjar agar mempertimbangkan untuk tidak dilantik.
Sebab, kata Akib, beberapa pertimbangan yang disampaikan kepada bersangkutan terutama proses hukum yang bakal dialami apabila bersikeras untuk dilantik. Yakni, dapat berakibat pemberhentian dengan tidak hormat dan proses hukum berlanjut karena ada unsur pidananya.
Akhirnya, Petrus Hadi Ladjar bersedia dengan sukarela mengundurkan diri sebagai calon terpilih di Desa Sanur tersebut. Akibatnya, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid hanya menunjuk pejabat sementara di desa itu.
Akib menambahkan, sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, nama calon kades ini tidak terdaftar sebagai pelajar paket C. "Nomor ijazahnya terdaftar di Dinas Pendidikan (Nunukan) tetapi bukan namanya (Petrus Hadi Ladjar) atau nama orang lain," beber dia.