Tanjung Selor (ANTARA) - Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Bulungan ke 65 dan Kota Tanjung Selor ke 235, Pemkab Bulungan juga mengambil kebijakan penting berupa pembebasan bunga atas denda keterlambatan pembayaran PBB yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
"Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus hadiah bagi masyarakat Kabupaten Bulungan, kata Bupati Bulungan Syarwani di acara Hari Bebas Kendaraan (Car Free Day) di Tanjung Selor, Minggu.
Pemkab Bulungan bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, Bank Kaltimtara dan Samsat menyemarakkan kegiatan Car Free Day di Tebu Kayan, Tanjung Selor dengan pelayanan terpadu satu atap.
Kegiatan tersebut dengan acara yang berisi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online serta layanan terpadu lainnya.
Bupati menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat program digitalisasi keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujar Syarwani.
Baca juga: Bupati Bulungan Serahkan 3 Unit Damkar Mini untuk 3 Desa Di Bulungan
Baca juga: Pemkab Bulungan Memperingati World Cleanup Day di Pasar Induk