Jakarta (ANTARA) - Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI berencana menerapkan kembali penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi pada tahun depan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Selama ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Baca juga: Kementerian ESDM: Masyarakat diminta bersiap penyesuaian tarif listrik
Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.
Baca juga: Pemerintah tak menaikkan tarif listrik non-subsidi kuartal II 2021
Pemerintah mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini PLTU.
Baca juga: Anggaran stimulus listrik triwulan III 2021 capai Rp2,33 triliun
Baca juga: Pemerintah pangkas diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai April
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Selama ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.
Baca juga: Kementerian ESDM: Masyarakat diminta bersiap penyesuaian tarif listrik
Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.
Baca juga: Pemerintah tak menaikkan tarif listrik non-subsidi kuartal II 2021
Pemerintah mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini PLTU.
Baca juga: Anggaran stimulus listrik triwulan III 2021 capai Rp2,33 triliun
Baca juga: Pemerintah pangkas diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai April
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Subagyo