Tarakan (ANTARA) - Petugas pengamanan gabungan yang dimotori oleh Kodim 0907/Tarakan berhasil mengamankan sabu sebanyak 8,2 kilogram di bandara Internasional Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (11/02) sekitar pukul 11.30 WITA.
"Hari ini kita menyerahkan barang bukti (sabu) beserta terduga dari Kodim 0907/Tarakan kepada BNNP Kaltara,” kata Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana di Tarakan, Jumat.
Dia mengatakan petugas gabungan berhasil mengamankan sabu sebanyak delapan bungkus serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 8.238 gram atau 8 kilogram lebih.
Barang haram tersebut diamankan dari seseorang yang berinisial RI, dan diduga akan dibawa keluar Tarakan melalui Bandara.
Reza mengatakan untuk kronologi lebih lengkap pengungkapan kasus ini akan di release resmi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Dandim menegaskan, meski informasi awal pengungkapan kasus ini dari Intel Kodim 0907/Tarakan namun saat penangkapan dilakukan oleh tim gabungan.
“Penangkapan ini tidak serta merta dari personil Kodim saja, namun ada personil dari BNNP Kaltara, Kepolisian, Lanud Anang Busra, dan Avsec Bandara Juwata Tarakan,” kata Reza.
Barang bukti diduga sabu tersebut dibungkus dalam plastik bungkus teh China, kemudian di bungkus lagi dengan plastik bening bertuliskan very good dan dikemas dalam sebuah kotak kardus.
Selain barang bukti diduga sabu sebanyak delapan bungkus, petugas juga mengamankan tiket pesawat, uang tunai serta telepon genggam.
"Jadi barang ini sebetulnya sudah masuk dalam bagasi, tapi nanti kronologinya akan disampaikan oleh BNNP Kaltara untuk penerbangan rute Tarakan – Makassar – Palu menggunakan maskapai Lion Air,” kata Reza.
Dalam penyerahan barang bukti dan RI di Makodim 0907/ Tarakan dihadiri dari BNNP Kaltara, Polres Tarakan dan pihak Bandara Juwata Tarakan.
Baca juga: Polres Tarakan Musnahkan Satu Kilogram Sabu dan Ganja
"Hari ini kita menyerahkan barang bukti (sabu) beserta terduga dari Kodim 0907/Tarakan kepada BNNP Kaltara,” kata Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana di Tarakan, Jumat.
Dia mengatakan petugas gabungan berhasil mengamankan sabu sebanyak delapan bungkus serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 8.238 gram atau 8 kilogram lebih.
Barang haram tersebut diamankan dari seseorang yang berinisial RI, dan diduga akan dibawa keluar Tarakan melalui Bandara.
Reza mengatakan untuk kronologi lebih lengkap pengungkapan kasus ini akan di release resmi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Dandim menegaskan, meski informasi awal pengungkapan kasus ini dari Intel Kodim 0907/Tarakan namun saat penangkapan dilakukan oleh tim gabungan.
“Penangkapan ini tidak serta merta dari personil Kodim saja, namun ada personil dari BNNP Kaltara, Kepolisian, Lanud Anang Busra, dan Avsec Bandara Juwata Tarakan,” kata Reza.
Barang bukti diduga sabu tersebut dibungkus dalam plastik bungkus teh China, kemudian di bungkus lagi dengan plastik bening bertuliskan very good dan dikemas dalam sebuah kotak kardus.
Selain barang bukti diduga sabu sebanyak delapan bungkus, petugas juga mengamankan tiket pesawat, uang tunai serta telepon genggam.
"Jadi barang ini sebetulnya sudah masuk dalam bagasi, tapi nanti kronologinya akan disampaikan oleh BNNP Kaltara untuk penerbangan rute Tarakan – Makassar – Palu menggunakan maskapai Lion Air,” kata Reza.
Dalam penyerahan barang bukti dan RI di Makodim 0907/ Tarakan dihadiri dari BNNP Kaltara, Polres Tarakan dan pihak Bandara Juwata Tarakan.
Baca juga: Polres Tarakan Musnahkan Satu Kilogram Sabu dan Ganja