Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang memperjuangkan status Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

“Tenaga GTK yang statusnya masih honor harus kita prioritaskan menjadi PPPK. Apalagi yang telah mengabdi cukup lama," kata Zainal di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat 

Menurutnya ada pertimbangan kemanusiaan, khususnya bagi mereka yang telah mengabdi di daerah terpencil dengan situasi alam yang dihadapi setiap hari.

Hal tersebut dia katakan sudah disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal evaluasi hasil Seleksi Guru PPPK dan kajian/skema penyelesaian Formasi GTK dan PPPK  di Jakarta, Kamis (7/4).

Di hadapan Panja Komisi X DPR RI, gubernur mengungkapkan agar tenaga GTK yang masih berstatus honorer mendapat prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Ia melihat, masih banyaknya tenaga GTK di Kaltara yang harus diperjuangkan menjadi PPPK.

Gubernur juga meminta kepada Panja Komisi X DPR RI agar mempertimbangkan usulan tunjangan kemahalan bagi seluruh tenaga GTK yang ada di Kaltara. Ini menjadi salah satu upaya agar guru sejahtera. 

"Pemprov Kaltara telah memberikan insentif tambahan bagi GTK honorer di SMA/SMK/SLB sebesar Rp550 ribu per bulan," katanya.

Namun di karena keterbatasan anggaran, diharapkan dari pemerintah pusat juga mempertimbangkan ini kembali. Sehingga kehadiran negara terhadap tenaga pendidik itu benar-benar dirasakan oleh mereka.

Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk gaji guru PPPK, Pemprov mengalokasikan sebesar Rp8,4 miliar untuk tahun 2021. 

Hal ini tercantum berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI No. S-98/PK/2021.  Sedangkan untuk tahun 2022 teralokasi sebesar Rp 18,2 miliar sesuai dengan SE DJPK No. S-204/PK/2021.

"Pemprov juga telah mengusulkan sebanyak 464 formasi PPPK tahun 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)," kata Zainal.

Hal ini berdasarkan  Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800/1100/2.1-BKD tanggal 15 November 2021 perihal Penyampaian Kebutuhan ASN Pemerintah Provinsi. Rinciannya, 112 formasi PPPK Guru dan 352 formasi PPPK Non-Guru. 
Baca juga: Nadiem menginap di rumah guru pengerak di Tarakan saat kunker
Baca juga: Telkomsel Beri Pelatihan Platform Tools Office365 Untuk Guru di Kalimantan
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025