Tarakan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara sudah menetapkan satu tersangka kecelakaan laut perairan Mamburungan di bernama Muh Asrul merupakan motoris speedboat.
"Pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2021 sekira jam 19.00 SatPolair Polres Tarakan mendapatkan informasi telah terjadi tabrakan speedboat di perairan Mamburungan kota Tarakan," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ditemukan korban sebanyak tiga orang korban dengan identitas Agusliansyah (38) pekerjaan nelayan yang ditemukan mengapung, Arfan (34) pekerjaan nelayan yang ditemukan dua hari setelah kejadian dan Rizky Andrean (21) pekerjaan nelayan yang ditemukan dua hari setelah kejadian.
Dia mengatakan bahwa tersangka mengendarai speedboat pada malam hari tidak menggunakan lampu dengan kecepatan tinggi sadar akan kemungkinan menabrak orang lain tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Selanjutnya Asrul pergi dari tempat kejadian perkara menyembunyikan peristiwa tersebut dan tidak melaporkan kepada petugas.
Pada saat dilaksanakannya olah tempat kejadian perkara telah ditemukan seorang mayat laki laki yang sedang mengapung di sekitaran perairan Pamusian.
Ditemukan tug boat FC Hua dan tuh boat DE yang berada di sekitar tempat kejadian.
Setelah dilakukan evakuasi mayat, mengamankan barang bukti dan interogasi saksi-saksi yang berada di sekitaran lokasi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ketiga korban tersebut sebelumnya berangkat dari Beringin, Tarakan menuju Tanjung Pasir untuk mengambil udang kemudian setelah mengambil udang dan ikan kembali menuju ke Beringin.
Sesampainya di muara Pamusian tertabrak Speed Celebes 300 PK yang dinahkodai oleh Asrul dengan ABK Rio Prasetyo dan Ukar .
Speedboat tersebut berangkat dari dermaga perikanan menuju ke dermaga bengkel Mamburungan. Pada saat terjadinya tabrakan speed Rio terjatuh ke laut ditolong oleh Ukar dan kemudian tersangka Asrul dan Abk pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju ke bengkel Mamburungan.
Dan menyembunyikan peristiwa tersebut agar tidak diketahui petugas. Sedangkan speed 40 PK milik korban pada saat kejadian telah tenggelam.
"Tersangka Asrul ditangkap di Nunukan di rumah kosnya. Saksi kunci Rio diambil di Sebatik di rumah orang tuanya) dan Ukar ditangkap di daerah Berau, Kalimantan Timur," kata Kapolda.
Terhadap tersangka Asrul dipersangkakan pasal 338 KUHP subsider pasal 359 KUHP subsider pasal 221 KUHP ancaman pidana penjara 15 Tahun.
Saat ini tersangka Asrul berkas perkara sudah P-21 dan masuk ditahap dua pada hari Kamis tanggal 7 juli 2022.
"Pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain menunggu fakta-fakta persidangan," kata Daniel.
Baca juga: Kapolda Daniel Adityajaya hadiri "coffee morning" bersama bupati, warga dan Forkopimda Bulungan
"Pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2021 sekira jam 19.00 SatPolair Polres Tarakan mendapatkan informasi telah terjadi tabrakan speedboat di perairan Mamburungan kota Tarakan," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ditemukan korban sebanyak tiga orang korban dengan identitas Agusliansyah (38) pekerjaan nelayan yang ditemukan mengapung, Arfan (34) pekerjaan nelayan yang ditemukan dua hari setelah kejadian dan Rizky Andrean (21) pekerjaan nelayan yang ditemukan dua hari setelah kejadian.
Dia mengatakan bahwa tersangka mengendarai speedboat pada malam hari tidak menggunakan lampu dengan kecepatan tinggi sadar akan kemungkinan menabrak orang lain tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Selanjutnya Asrul pergi dari tempat kejadian perkara menyembunyikan peristiwa tersebut dan tidak melaporkan kepada petugas.
Pada saat dilaksanakannya olah tempat kejadian perkara telah ditemukan seorang mayat laki laki yang sedang mengapung di sekitaran perairan Pamusian.
Ditemukan tug boat FC Hua dan tuh boat DE yang berada di sekitar tempat kejadian.
Setelah dilakukan evakuasi mayat, mengamankan barang bukti dan interogasi saksi-saksi yang berada di sekitaran lokasi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ketiga korban tersebut sebelumnya berangkat dari Beringin, Tarakan menuju Tanjung Pasir untuk mengambil udang kemudian setelah mengambil udang dan ikan kembali menuju ke Beringin.
Sesampainya di muara Pamusian tertabrak Speed Celebes 300 PK yang dinahkodai oleh Asrul dengan ABK Rio Prasetyo dan Ukar .
Speedboat tersebut berangkat dari dermaga perikanan menuju ke dermaga bengkel Mamburungan. Pada saat terjadinya tabrakan speed Rio terjatuh ke laut ditolong oleh Ukar dan kemudian tersangka Asrul dan Abk pergi meninggalkan lokasi kejadian menuju ke bengkel Mamburungan.
Dan menyembunyikan peristiwa tersebut agar tidak diketahui petugas. Sedangkan speed 40 PK milik korban pada saat kejadian telah tenggelam.
"Tersangka Asrul ditangkap di Nunukan di rumah kosnya. Saksi kunci Rio diambil di Sebatik di rumah orang tuanya) dan Ukar ditangkap di daerah Berau, Kalimantan Timur," kata Kapolda.
Terhadap tersangka Asrul dipersangkakan pasal 338 KUHP subsider pasal 359 KUHP subsider pasal 221 KUHP ancaman pidana penjara 15 Tahun.
Saat ini tersangka Asrul berkas perkara sudah P-21 dan masuk ditahap dua pada hari Kamis tanggal 7 juli 2022.
"Pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain menunggu fakta-fakta persidangan," kata Daniel.
Baca juga: Kapolda Daniel Adityajaya hadiri "coffee morning" bersama bupati, warga dan Forkopimda Bulungan