Tarakan (ANTARA) - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Kalimantan Utara melaporkan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara ke Kepolisian Daerah.

"Kemarin (Senin, red) kita melaporkan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara," kata anggota TGUPP Kaltara Bidang Pencegahan Korupsi, Mukhlis Ramlan saat dihubungi dari Tarakan, Selasa.

Dia mengatakan ada tiga orang yang dilaporkan ada "bermain" pada dugaan jual beli jabatan adalah oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara, Pegawai Tidak Tetap dan oknum relawan yang mengaku sebagai orang dekat Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang

Berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Sosial Pemprov Kaltara.

Diungkapkannya bahwa dugaan kasus jual beli jabatan ini terungkap, karena banyak laporan yang masuk ke TGUPP terkait hal tersebut.

"Kita laporkan ini, karena mencatut  beberapa nama pejabat di lingkungan Pemprov Kaltara," kata Mukhlis.

Beberapa hal yang dilaporkan diantaranya adalah pencemaran nama baik dan penipuan serta kebohongan.  Selanjutnya akan berkembang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mukhlis meyakini proses laporan kasus ini dilaksanakan secara cepat, dan Polda akan sesegera mungkin melakukan pemanggilan kepada pihak - pihak yang diduga melakukan jual beli jabatan, termasuk penipuan, menyebarkan berita bohong, fitnah dan selanjutnya tipikor.

Dia mengatakan bahwa ini bagian dari jalan kebaikan pemerintah ke depan untuk menuju zona integrasi termasuk juga membersihkan nama Gubernur Kaltara. "Kita bongkar dan kita lawan tindak kejahatan seperti ini," katanya.

Dugaan jual beli jabatan untuk posisi jabatan eselon III dan IV di Pemprov Kaltara. Para oknum tersebut meminta uang muka untuk jual beli jabatan, adapun sisa pembayaran untuk harga jabatan dibayarkan di belakang, setelah posisi tersebut resmi ditempati pejabat yang bersangkutan.

Harganya ada sekitar Rp50 juta per jabatan, jadi mereka janjikan setor Rp10 juta sisanya dibayarkan kalau betul nanti dimutasi atau dipromosikan.
Baca juga: Kasus korupsi lahan rusun di Cengkareng, Bareskrim amankan aset Rp700 Miliar
Baca juga: Agar tak korupsi, gaji kepala daerah sebaiknya tinggi
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024