Bengkulu (ANTARA) - Mengapa perlu ada uji kompetensi wartawan? Dan mengapa pula perlu verifikasi media? Sejarah dua kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari Piagam Palembang tahun 2010 yang ditandatangani bos-bos besar media di Indonesia. Secara sukarela, mereka sepakat dan setuju akan menerapkan standar kompetensi wartawan dan standar perusahaan pers. Secara sukarela, mereka juga sepakat dan setuju agar media mereka diverifikasi. 

Sebenarnya tidak ada kewajiban bagi para pemilik media untuk membuat kesepakatan akan menerapkan standar kompetensi wartawan serta standar perusahaan pers. Tapi para pimpinan grup media besar dengan kesadaran sendiri secara sukarela membuat kesepakatan menyetujui diterapkan  standar untuk menjadi wartawan dan standar untuk menjadi perusahaan media.

Mereka adalah bintang-bintang yang menerangi langit kemerdekaan pers Indonesia. Cahayanya sampai ke daerah. Memang terkadang ada kegelapan di pinggiran. Tak jarang juga muncul mendung disertai hujan seperti terjadi selama hiruk-pikuk setahun terakhir sebelum terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bintang-bintang itu bukan orang sembarangan. Saya mencatat setidaknya ada 17 bintang yang menandatangani naskah Piagam Palembang. Mereka adalah Dahlan Iskan (Jawa Pos Grup), Agung Adiprasetyo (Kompas Gramedia Grup), Hary Tanoesudibjo (MNC Grup), Chairul Tanjung (Trans Media Corp), Erick Tohir (Republika Grup), Syafik Umar (Pikiran Rakyat Grup), James Riyadi (Jakarta Globe Grup), Ilham Bintang (Bintang Grup), Kukrik Suryo Wicaksono (Suara Merdeka Grup), Taruna Jasa Said (Waspada Grup), Budiono Darsono (Detikcom Grup),  ABG Satria Narada (Bali Pos Grup), Muchlis Yusuf (LKBN Antara), Svida Alisahjbana (Femina Grup), H. Sofyan Lubis (Pos Kota Grup), dan tuan rumah Dodi Reza Alex (Pandji Media Network).

Piagam Palembang mendorong agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan azas kemerdekaan pers yang sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang professional, tunduk kepada UU Pers, taat terhadap kode etik jurnalistik, dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat.

Enam butir kesepakatan perusahaan pers dalam Piagam Palembang itu adalah, satu, kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya kode etik jurnalistik, standar  perusahaan pers, standar perlindungan wartawan dan standar kompetensi wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan dalam perusahaan kami.

Dua, kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandate kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para penandatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan kesepakatan ini. Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telah melaksanakan kesepakatan ini. 

Tiga, kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberi mandat untuk itu akan kami cantumkan dalam produk penerbitan atau penyiaran kami. Cara dan aturan pencantuman logo dan atau tanda khusus sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan pers. 

Empat, kami menyetujui dan sepakat, logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers berlaku lima tahun.

Lima, kami menyetujui dan sepakat, menyatakan membuka kesempatan kepada perusahaan pers hanya memberlakukan beberapa bagian atau bagian tertentu saja dari piagam ini selama masa transisi dua tahun sejak naskah kesepakatan ini disetujui dan ditandatangani bersama. Setelah masa transisi dua tahun, semua penandatangan kesepakatan ini menyatakan bersedia melaksanakan sepenuhnya piagam ini, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan pers kami.

Enam, kami menyetujui dan sepakat, perubahan terhadap naskah ini, baik sebagian maupun keseluruhan hanya dapat diberlakukan berdasarkan persetujuan mayoritas para penandatangan naskah ini.

Piagam ini ditandatangani bertepatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2010 di Palembang.

Baca juga: Catatan Zacky Antony- Tentang Putusan MK (1): "Kado Reformasi itu masih terjaga"
Baca juga: Tok ! Mahkamah Konstitusi putuskan, tolak seluruh gugatan uji materiil UU Pers
Baca juga: Ini tanggapan PWI, wacana wartawan terima tunjangan pemerintah



Implementasi verifikasi

Meskipun putusan MK menyatakan tidak ada persoalan konstitusionalitas UU Pers terhadap UUD 1945, namun Dewan Pers perlu melakukan pembenahan dan penyempurnaan pada tataran implementasi. Pembenahan misalnya, dibutuhkan dalam konteks verifikasi media.

Salah satu kritik terkait verifikasi media, misalnya, jumlah personel Dewan Pers yang sangat tidak seimbang untuk menjangkau pertumbuhan jumlah media yang sangat pesat. Hanya Tuhan yang tahu berapa jumlah media di Indonesia saat ini. Tapi bila merujuk data Dewan Pers, jumlah media di Indonesia diperkirakan sebanyak 47.000 media. Dari jumlah itu, 43.000 diantaranya adalah media siber. Hingga sekarang, media siber terus bertumbuhan di daerah-daerah bak jamur di musim hujan. Sekitar 2.000-3000 lagi media cetak. Sisanya lagi adalah media elektronik. (jurnal dewan pers edisi 18/2018). Yang terverifikasi baru sekitar 2.700. 

Artinya, masih ada 40.000 lebih media yang belum terverifikasi. Dengan jumlah anggota dewan cuma 9 orang, entah butuh berapa periode Dewan Pers bisa memverifikasi jumlah media sebanyak itu. Saya kira sudah saatnya Dewan Pers melaksanakan peraturan yang diuat sendiri oleh Dewan Pers yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor: 05/SK-DP/III/2006 Tentang Penguatan Dewan Pers. 

Pada poin kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa Dewan Pers dapat mendirikan perwakilan di sejumlah ibukota provinsi yang sarat media. Sudah 16 tahun berjalan, perwakilan Dewan Pers di daerah belum pernah dibentuk.  Akhirnya, Dewan Pers kewalahan sendiri menangani urusan pers yang bejibun. Baik urusan peningkatan kompetensi, verifikasi media yang sudah antre puluhan ribu, pengaduan-pengaduan atas sengketa pemberitaan maupun kasus-kasus pers lain seperti kekerasan terhadap wartawan.

Putusan MK menjadi momentum bagi Dewan Pers serta masyarakat pers untuk berbenah. 

(*Zacky Antony
- wartawan senior
- Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bengkulu)



Baca juga: Sertifikasi wartawan kewenangan Dewan Pers
Baca juga: Dewan Pers diberi wewenang sertifikasi jurnalis karena UU "lex specialis"
Baca juga: Viral pernyataan Kapolres hanya layani wartawan bersertifikasi, ini tanggapan Dewan Pers
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024