Tarakan (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan menyatakan mendukung langkah Polda Kalimantan Utara yang memeriksa oknum pegawainya berinisial IS terduga pungutan liar atau gratifikasi untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Kalau memang itu terjadi tindak pidana KSOP mendukung kepolisian," kata Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tarakan Ahmad saat ditemui di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Rabu.

Dia mengungkapkan saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (8/11) serta dilakukan pengeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan yang diamankan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara sebanyak tiga orang pegawai berinisial IS, SF dan TW.

"Untuk sementara ini ada 3 orang tetapi yang dua orang saksi, semuanya pegawai.  Untuk jabatan satu orang  kepala seksi inisial IS, sedangkan SF dan TW merupakan pegawai," kata Ahmad.

Sementara, yang dibawa pada hari Selasa malam ada tiga orang, namun saat ini yang dua orang sudah dipulangkan, satu orang yakni IS masih di periksa yang menjabat Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (LALA) KSOP Tarakan.

Mengenai langkah hukum untuk ketiga pegawai tersebut, dia mengatakan untuk sementara pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pusat.

Terkait penggeledahan oleh tim dari Polda kaltara dalam hal ini pihak KSOP Tarakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim Polda Kaltara.

"Untuk ruangan semua sudah dibuka, untuk pelayanan tidak di  tetap berjalan tidak ada pelayanan yang tertunda semuanya berjalan normal," katanya.

Adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP  Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.  

Terkait SPB secara administrasi  dibayar sesuai dengan penerimaan Pendapat Negara Bukan Pajak (PMBP) melalui bank.

Sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e S
subsidair Pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Baca juga: Polda Kaltara gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi OTT pungli di KSOP Tarakan
Baca juga: Polda Kaltara amankan tiga pegawai KSOP Tarakan terduga pungli SPB
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024