Tarakan (ANTARA) - Ratusan kilogram daging ilegal "Alana" dan produk daging olahan seperti sosis dan nugget serta sayur dari Malaysia dimusnahkan di Kantor Balai Karantina Pertanian Tarakan, Selasa (10/1).
"Barang asal Malaysia itu merupakan barang bukti hasil penindakan Direktorat Polairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII/Tarakan tahun lalu. Namun karena sedang proses hukum, sehingga baru dimusnahkan sekarang," kata Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan di Tarakan, Selasa.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah yang telah disiapkan.
Bambang berharap dengan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum di perairan dapat mengurangi masuknya barang-barang ilegal.
“Harapan saya berkurang masuknya daging dari Malaysia. Kita tunjukkan, kita melaksanakan penindakan tegas, kita mencegah penyakit yang dibawa oleh daging sama sayuran dan segala macam,” katanya.
Khusus kasus yang ditangani pihaknya, menurut perwira menengah Polri ini, sedang dalam proses hukum dengan menetapkan dua tersangka. Dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Bambang menilai potensi masuknya barang-barang ilegal masih ada selama terjadi disparitas harga di perbatasan. Upaya penindakan bukan tanpa kendala. Wilayah perairan Kaltara yang luas, tidak sebanding dengan jumlah personel dan peralatan.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan Alfian menjelaskan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari jajaran Lantamal XIII/Tarakan pada Juni 2022 berupa daging alana sebanyak 300 kg dan tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara pada November 2022 terdiri dari 2,7 ton daging "Alana", wortel, sosis, brokoli dan lain-lain.
Pemusnahan harus dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya hama penyakit dari luar negeri.
“Kami harus musnahkan karena mencegah penyebaran hama penyakit ketika lama disimpan. Kami lama menyimpan ini karena terkait proses hukumnya. Ini lagi diproses sama teman-teman Polairud,” kata Alfian.
Sepanjang 2022, diperkirakan Alfian, pihaknya telah memusnahkan sekira 12 ton barang berpotensi pembawa hama penyakit. Selain di Tarakan, juga ada yang dimusnahkan di Nunukan. Paling banyak berupa daging "Alana". Sisanya barang campuran seperti sosis, nugget, dan lain-lain.
Sesuai tugas fungsinya, Balai Karantina Pertanian Tarakan hadir di Kaltara untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan instansi lain.
Baca juga: Polairud Polda Kaltara menggagalkan peredaran daging dari Malaysia
"Barang asal Malaysia itu merupakan barang bukti hasil penindakan Direktorat Polairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII/Tarakan tahun lalu. Namun karena sedang proses hukum, sehingga baru dimusnahkan sekarang," kata Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan di Tarakan, Selasa.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah yang telah disiapkan.
Bambang berharap dengan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum di perairan dapat mengurangi masuknya barang-barang ilegal.
“Harapan saya berkurang masuknya daging dari Malaysia. Kita tunjukkan, kita melaksanakan penindakan tegas, kita mencegah penyakit yang dibawa oleh daging sama sayuran dan segala macam,” katanya.
Khusus kasus yang ditangani pihaknya, menurut perwira menengah Polri ini, sedang dalam proses hukum dengan menetapkan dua tersangka. Dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Bambang menilai potensi masuknya barang-barang ilegal masih ada selama terjadi disparitas harga di perbatasan. Upaya penindakan bukan tanpa kendala. Wilayah perairan Kaltara yang luas, tidak sebanding dengan jumlah personel dan peralatan.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan Alfian menjelaskan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari jajaran Lantamal XIII/Tarakan pada Juni 2022 berupa daging alana sebanyak 300 kg dan tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara pada November 2022 terdiri dari 2,7 ton daging "Alana", wortel, sosis, brokoli dan lain-lain.
Pemusnahan harus dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya hama penyakit dari luar negeri.
“Kami harus musnahkan karena mencegah penyebaran hama penyakit ketika lama disimpan. Kami lama menyimpan ini karena terkait proses hukumnya. Ini lagi diproses sama teman-teman Polairud,” kata Alfian.
Sepanjang 2022, diperkirakan Alfian, pihaknya telah memusnahkan sekira 12 ton barang berpotensi pembawa hama penyakit. Selain di Tarakan, juga ada yang dimusnahkan di Nunukan. Paling banyak berupa daging "Alana". Sisanya barang campuran seperti sosis, nugget, dan lain-lain.
Sesuai tugas fungsinya, Balai Karantina Pertanian Tarakan hadir di Kaltara untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan instansi lain.
Baca juga: Polairud Polda Kaltara menggagalkan peredaran daging dari Malaysia