Tanjung Selor (ANTARA) - Polresta Bulungan Kalimantan Utara siap mengamankan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) setempat, yakni Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI)  Tanah Kuning dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan.

"Pembangunan PSN di Bulungan tidak terlepas potensi konflik dan gangguan kamtibmas. Sehingga kehadiran Polri guna memberi rasa aman, termasuk terhadap masyarakat dan iklim investasi di Bulungan," kata Kapolres Bulungan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Agus Nugraha pada peresmian status Polres Bulungan menjadi Polresta Bulungan di Tanjung Selor, Rabu. 

Di Bulungan ada dua proyek masuk PSN telah berkali-kali ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, yakni KIPI Tanah Kuning di Kecamatan Tanjung Palas Timur dan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso.

KIPI disebutkan dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. 

Selain KIPI ada PSN lain, yakni megaproyek energi hijau raksasa, yaitu PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso berkapasitas 9.000 Mega Watt (MW).  Dengan kapasitas sebesar itu maka diperkirakan bisa mendukung pengadaan energi di provinsi lain di Kalimantan.

Jangan sampai, katanya adanya konflik-konflik misalnya demo tentang masalah lahan menghambat kegiatan PSN itu.

Program dan proyek lain yang jadi fokus pengamanan adalah 
pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. Tanjung Selor menyandang status ibu kota Kabupaten Bulungan sekaligus ibu kota Provinsi Kalimantan Utara. 


Kapolres mengatakan, sebagai salah satu kabupaten di Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Bulungan juga memiliki karakteristik kerawanan gangguan kamtibmas lainnya seperti perdagangan ilegal dan narkotika.

"Oleh karena itu, menjawab tantangan tugas ke depan Polri telah melakukan perubahan status dari Polres menjadi Polresta dengan menyesuaikan kebutuhan, organisasi, kriteria, dan mekanisme," ujarnya.

Kenaikan status Polresta Bulungan mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Wilayah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Keputusan Kapolri Nomor KEP/1157/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Peningkatan Tipe Kepolisian Resor Bulungan menjadi Kepolisian Resor Kota Bulungan.

"Tugas dan keputusan ini, kita perlu berbangga. Namun ini menanggung konsekuensi tidak hanya kenaikan tipe saja, tetapi jadi tantangan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, meningkatkan kinerja, dan profesionalisme dalam rangka menangkap harapan masyarakat Bulungan dan kepentingan negara," tutur Kapolres. 

Baca juga: KHE: Pembangunan PLTA Kayan sesuai jadwal, ini progresnya
Baca juga: Suheriyatna: Dua megaproyek di Kaltara masuk Proyek Strategis Nasional
Baca juga: PLTA Poso ekstensi 2 siap beroperasi pasok listrik bersih di Sulawesi

Pewarta : Muh. Arfan
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024