Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan 182,9 gram ganja tak bertuan yang pengirimannya berasal dari Medan dan memusnahkan sabu seberat 513,74 gram.

"Tim menerima laporan pada hari Sabtu (10/12) terkait adanya pengiriman paket diduga berisi ganja yang berasal dari Medan yang akan dikirim ke Malinau," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara Kombes Pol Deden Andriana di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Jumat (10/3) saat memusnahkan barang bukti ganja dan sabu.

Paket ganja dari Medan tersebut menuju Malinau melalui jasa pengiriman JNE, selanjutnya di bandara Sukarno Hatta untuk memastikan isi dari paketan tersebut.

Setelah dibuka dan dipastikan paket tersebut berisi narkotika dalam bentuk ganja.  Kemudian paket diserahkan kembali ke pihak JNE untuk dilanjutkan pengiriman ke Malinau.

"Kami bekerjasama dengan Bea Cukai berangkat ke Malinau, namun dari oknum pegawai JNE Malinau ada kesalahan teknis yang menulis di aplikasinya barang polisi," kata Deden. 

Sampai sekarang tidak ada yang menanyakan barang tersebut sampai tujuan akhir di Malinau. Sedangkan alamat, penerima paket dan nomor telepon genggam semuanya fiktif.

Selain memusnahkan ganja, petugas BNNP Kaltara juga  dari dua tersangka yakni Sukri (44) dan Sudirman Salama (25).

"Tersangka Salama merupakan kurir sabu dengan barang bukti sebanyak 55 bungkus plastik sabu seberat 12,66 gram yang ditangkap pada 13 Januari 2023 di Tarakan," kata Deden.

Kemudian kasus sabu lainnya dengan tersangka Sukri dengan barang bukti sabu seberat 513,96 gram yang ditangkap oleh BNNP Kaltara pada 24 Januari 2023 di Tarakan.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke kamar mandi, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Polres Tarakan kembali tangkap dua kurir sabu jaringan internasional
Baca juga: Personel Polda Kaltara berhasil amankan tiga terduga pengedar sabu
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024